Hak Angket Harus Sesuai Prosedur Formal Undang-Undang

Adanya penegasan sikap untuk menggunakan Hak Angket oleh Anggota Dewan jika KPK tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate.

Ia mengatakan, untuk menerapkan Hak Angket DPR terkait masalah keterbukaan informasi KPK harus menempuh prosedur formal Undang-Undang MD3 terlebih dahulu, yakni setidaknya harus ada 25 orang anggota DPR yang mengusung dan minimum dua fraksi.

“Sampai saat ini usulan tersebut secara formal belum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, dan kami belum melakukan Rapat Badan Musyawarah terkait hal itu. Sikap Fraksi hanya akan disampaikan pada saat dibahas di Bamus,” ucap Johnny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/04/2017).

Ia   menegaskan bahwa fungsi check and balance terhadap segenap lembaga negara harus tetap terjaga, jangan sampai ada lembaga negara yang juga mempunyai kewenangan absolut tanpa pengawasan. Dalam konteks yang terkait dengan terbukanya informasi penyidikan, menurutnya hal itu merupakan urusan pengadilan.

“Akan tetapi terbuka atau dikomunikasikan kepada DPR RI dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi pengawasan DPR yang juga berhubungan dengan undang-undang, sejauh kerahasiaannya tetap terjaga, saya kira itu juga suatu kewajiban yang diharuskan oleh undang-undang,” ujarnya.
 

Post a Comment

0 Comments