Seles Tilap Uang Toko Rp 700 Juta demi Foya-foya di Diskotek, begini Modusnya

Wahyunus (28), warga Jl Simo Sidomulyo X Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Pabean Cantikan Surabaya.

Ia ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang hingga Rp 700 juta milik toko tempatnya berkerja.

Tersangka Wahyunus bekerja di toko kain Sari Buana di Jl Kopi milik Hoo Guswito sejak 2008.

Ia awalnya sebagai seles dan cukup lama, lantaran ulet akhirnya oleh pemilik toko dipercaya juga di bagian penagihan.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tritiko Gesang Hariyanto mendampingi Kasubag Humas AKP Sugiati menuturkan, awalnya uang tagihan dari pelanggan selalu disetor ke tempatnya bekerja.

Permasalahan mulai terjadi sekitar Oktober 2016. Uang dari pelanggan dipakai kebutuhan pribadi.

"Apalagi, terangka Wahyunus ini biasa foya-foya dan menghabiskan uang di diskotek," sebut Tritiko, Kamis (27/4/2017).

Jika pemilik toko menanyakan soal pembayaran dari pelanggan, lanjut Tritiko, tersangka menjawab uang itu belum dibayar pelanggan.

Kebiasaan terangka Wahyunus pergi ke diskotek makin menjadi. Dia tidak sadar sudah memakai uang tempat bekerja hingga ratusan juta demi foya-foya di tempat hiburan malam.

Pemilik toko akhirnya curiga dengan tersangka Wahyunus yang selalu bilang uang pelanggab belum terbayar.
 

Post a Comment

0 Comments