Terbukti Ilegal, Galian C di Jombang Di Obrak-Abrik Petugas

Jombang, SBTV News - Terbukti ilegal, sejumlah petugas gabungan dari Polres, Satpol PP, TNI dan Dishub Jombang menggerebek tambang galian C di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo beberapa waktu kemarin.

Dalam Kegiatan itu petugas berhasil menutup paksa pertambangan tersebut dan dapat  menyita 3 alat berat, 2 mesin ponton dan 3 dump truk dan pipa sepanjang 25 meter sebagai barang bukti.

Berdasarkan Tim SBTV News saat berada dilokasi tersebut, tak terlihat perlawanan dari pekerja tambang. Diketahui penggalian tanah uruk dan pasir dilakukan oleh para pekerja dari CV Mostaman Grup (MG).

"CV MG mempunyai WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), ternyata izinnya masuk wilayah Kabupaten Kediri, sementara garapannya sekarang wilayah Jombang, jelas penambangan ini melanggar izin," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto seperti yang dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, menurut Agung, akibat ulah para penambang liar CV MG, lahan persawahan mengalami kerusakan sekitar dua hektar. 3 pelaku tambang yang telah kita amankan akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.


Penulis : -
Editor : Komarudin
Sumber : www.detik.com

Post a Comment

0 Comments