Gelapkan Uang Koperasi, Warga Prambon Dibui


Nganjuk - Kusyono, seorang warga Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kertosono di jalan Panglima Sudirman, tepatnya depan SPBU Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono karena telah menggelapkan uang koperasi simpan pinjam (KSP) Setya Abadi.

Tersangka dilaporkan oleh Abah Toyib selaku pemilik KSP Setya Abadi yang beralamat di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dengan nomor laporan 08/I/2016/Jatim/ResNganjuk/Sek Kertosono tertanggal 31 Januari 2016 .

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kertosono, akhirnya tersangka ditangkap dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek setempat.

“Pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Kertosono hari ini”, terang Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik S,sos, SH,MH .

Lanjut Kompol Abraham, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 dan 372 KUHP. Komarudin

Post a Comment

0 Comments