Oknun Pejabat Pemkab Nganjuk Di Ciduk Polisi


Nganjuk - Kembali, Tim Opsnal ResKoba Polres Nganjuk berhasil menangkap basah para pengguna barang haram jenis sabu.

Tidak tanggung-tanggung, dalam penggrebakan kali ini dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk langsung diamankan.

Keduanya ditengarai usai berpesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumnas Cabdirejo Blok P Nomor 12 Desa Gejagan Kecamatan Loceret.

Suhariyono alias Harek (52) warga Dusun Sempu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk menjabat sebagai Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Nganjuk dan Suprapto (50) warga Jalan Barito I Nomer 49, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk yang diketahui berpangkat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Nganjuk. Keduanya merupakan tersangka yang berhasil diciduk polisi dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,05 gram dan seperangkat alat isap sabu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya membenarkan kedua tersangka merupakan PNS Pemkab Nganjuk.

Lanjut, Joko Sadono menyampaikan bahwa tersangka Suhariyono sebelumnya usai memakai sabu-sabu bersama tersangka Suprapto di sebuah rumah kontrakan.

"Tersangka mendapatkan barang haram dari seorang pengedar berinisial R (DPO) dari luar kota Nganjuk. Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung diserahkan ke Unit Idik II Satnarkoba Polres Nganjuk untuk diproses sesuai hukum," ungkapnya. (

Post a Comment

0 Comments