Unit Reskrim Polsek Mojowarno Amankan Pengedar Doble L


Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojowarno membekuk Ahmad Zainudin (24) warga Desa Ngerimbi Kecamatan Bareng Jombang dikarenakan kedapatan membawa pil koplo doble L.

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengatakan, “ Pengungkapan kasus tersebut berawal, Ketika anggota Reskrim berada di warung Desa Mojojejer mengetahui salah satu pemuda bernama Diki kristian gerak geriknya mencurigakan. Sewaktu dilakukan penggeledahan, di dalam sakunya ditemukan 2 buah plastik berisi 20 butir pil double L. “

“Diki Kristian mengaku kalau Pil Koplo tersebut berasal dari Ahmad Zainudin, tidak mau mau buruannya kabur, anggota langsung memburu Ahmad Zainudin dan menangkapnya,” ungkapnya.

Setelah mengamankan Pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mojowarno untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih bersar. Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 20 butir pil double L dan 1 buah Hand Phone merek polytron.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments