Kapolres Nganjuk : Dengan TUMOS, Hanya Pemohon SIM Yang Bisa Masuk Ruang Pelayanan

Nganjuk, RadarMerahPutih.tk - Mulai awal Maret 2018, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menerapkan sistem satu pintu alias one gate system bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini diberlakukan guna mencegah praktik percaloan pengurusan SIM yang ada di lingkup wilayah Polres Nganjuk. Kebijakan ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM.

Bahkan tidak hanya itu saja, demi kelancaran para pemohon SIM, Polres Nganjuk juga membuka Les Uji Praktek SIM (LUPS) dan memberikan kartu pemohon SIM (TUMOS).

Dalam penerapan LUPS dan TUMOS tersebut, pihak kepolisian mengawasi secara ketat para pemohon SIM. Karena mulai dari depan pintu masuk, setiap pemohon SIM sudah dimintai keterangan maksud kedatangan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diganti oleh TUMOS yang telah disiapkan oleh petugas.

“Kartu itu berfungsi sebagai will pass bagi pemohon SIM, sehingga hanya pemohon SIM yang diperbolehkan masuk dalam ruangan, bagi mereka yang menemani atau saudara yang mengantar tidak akan bisa masuk dalam gedung pelayanan,” terang Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat memberikan sambutan dalam lounching LUPS dan TUMOS.

Kapolres menjelaskan bahwa kartu tersebut berfungsi untuk membuka pintu gedung pengurusan SIM, dengan cara ditempel pada alat sensor yang sudah tersedia di sebelah kanan pintu, sehingga hanya bisa digunakan hanya oleh satu pemohon SIM.

“Di samping itu, tepat setelah pemohon SIM masuk, kami juga tempatkan anggota yang berjaga untuk memantau guna memastikan mereka yang masuk adalah benar-benar pemohon SIM dan bukan orang lain,” ucapnya. [Komarudin/Abdul Sofyan]

Post a Comment

0 Comments