Atas Putusan Inkrach , Eksekusi Jalan Terbaik

Nganjuk,  Radar Merah Putih -Eksekusi rumah di Kabupaten Nganjuk kini terjadi lagi. Pasalnya mereka memperebutkan warisan tanah dari peninggalan orang tua , biasanya ketidakadilan saat pembagian harta waris
Tapi itu semua jangan sampai kita jadikan contoh dalam diri kita.  Karena harta adalah titipan dari Yang Maha Kuasa.

Seperti yang terjadi di Desa Jatirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk .Terjadi sengketa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah , dengan lahan tanah seluas 510 M2 .Dari hasil pantauan Radar Merah Putih,  eksekusi pengosongan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah rumah dengan luas sekitar 510 m2 sebagaimana yang tercantum dalam buku C desa nomer 192 yang sekarang berubah ke nomer 825 atas nama Pawiro Sakilan dengan alamat desa Jatirejo kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk.

Eksekusi kali ini mendapatkan pengamanan gabungan dari Polres, dan Kodim Nganjuk pada 18/04/2018 berjalan lancar walau ada sebagian dari tergugat yang merasa tidak terima putusan pengadilan, eksekusi tetap berjalan mulus.

Surat putusan eksekusi dari pengadilan atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan ber-nomer 06/Pdt.G/2008/PN.Ngjk. Jo. Nomer : 482/PDT/2010/PT.SBY.Jo. Nomer : 3382 K/PDT/2015 Jo. Nomer : 165/Pdt.Eks/2017/PN.Njk

Menurut Pengacara dari Pemohon Eksekusi, Prayogo Laksono,SH , selang beberapa hari setelah pelaksanaan Eksekusi, mengatakan bahwa kliennya yang memenangkan perkara sengketa tanah ini berhak mengajukan permohonan Eksekusi, karena perkara ini telah Inkrach dan berkekuatan Hukum Tetap.

“Putusan pengadilan tentang pengosongan lahan itu hukumnya mengikat dan siapapun tidak boleh menentang atau bahkan menghalang halangi jalannya eksekusi,” ujarnya.

Lanjut Prayogo, pemohon Eksekusi yang memenangkan perkara ini, sesungguhnya adalah pihak yang dirugikan, Namun harapan kami selaku penasehat Hukum Pemohon Eksekusi, sangat mengharapkan kepada semua pihak agar Menghormati Putusan Pengadilan,apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Eksekusi ini, maka silahkan pihak tersebut melakukan upaya hukum lain, Baik melakukan Gugatan Perlawanan Eksekusi (DERDENVERZET).

“Jalannya eksekusi memang ada sedikit sandungan tapi setelah diberi pemahaman maka mereka sadar dan eksekusi berjalan lancar,” pungkas” Prayogo.(siwi)

Post a Comment

0 Comments