" Mami Gaul " akhirnya ditangkap polisi setelah satu tahun jadi buron



Banyuwangi – Setelah hampir setahun menjadi buron, Yoanita Rahmawati atau yang akrab disapa Nita, ketua kelompok arisan “Mami Gaul” tersebut akhirnya ditangkap satuan reserse Polres Banyuwangi.

Warga Perumahan Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini berhasil ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dalam pelariannya, Nita menyaru sebagai sales minuman kesehatan.

Penangkapan Yoanita dilakukan pada Kamis (19/4/18) lalu. Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan (tersangka) ada di Pamulang, kemudian kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Senin (23/4/18).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka berada di Tangerang untuk bersembunyi dari proses hukum yang dilaporkan para korban. Saat ini uang para korban sudah habis. Seluruh rekening milik Yoanita sudah kosong. Uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi tersangka dan sebagian ada yang diserahkan kepada peserta arisan mobil.

Kapolres menambahkan, kasus ini berawal saat tersangka menawari sejumlah korbannya untuk mengikuti investasi emas. Korbannya dijanjikan mendapatkan laba sebesar 50 persen dari modal yang disetorkan. Pelaku juga menawarkan investasi dalam bentuk arisan mobil.

“Setelah jatuh tempo keuntungan tidak bisa diterima dan bahkan tidak ada sama sekali sampai kasus ini dilaporkan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 sub pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bendel rekening koran atas nama beberapa korban, 7 lembar kwitansi pembayaran, dan screenshot penawaran investasi dan arisan.

“Sejauh ini yang laporan 9 orang, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain karena arisan ini menyangkut banyak korban. Kami identifikasikan korban bisa puluhan orang,” jelasnya.

Keterangan tersangka, dirinya berada di Jakarta sejak kasus ini mulai ramai dan dilaporkan ke polisi. Sambil bersembunyi dia sempat bekerja sebagai sales sebuah produk minuman kesehatan.

Mengenai uang para korban tersangka mengaku sebenarnya uang tersebut tidak dinikmatinya secara pribadi. “Uang sebagai saya serahkan pada peserta arisan, saya punya buktinya,” jelasnya.

Selain itu, tersangka berdalih dirinya memiliki upline dalam arisan ini. Saat kasus ini mulai ramai, dirinya juga berusaha meminta pertanggungjawaban pada upline-nya itu. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Terpisah, Shinta, salah satu korban investasi bodong ini mengaku lega dengan tertangkapnya Yoanita Rahmawati. Meski sudah berhasil ditangkap, dirinya pesimis tersangka bisa mengembalikan uang Rp 200 juta yang sudah diinvestasikannya. “Paling tidak dia sudah tertangkap,” ungkapnya.

Versi Kepolisian, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 354 juta. Sedangkan versi para korban kerugian yang dialami mencapai kisaran Rp 1 milyar. Kasus ini dilaporkan korban kepada polisi sekitar bulan Juli 2017 lalu.(robby)

Posting Komentar

0 Komentar