Plt Bupati Nganjuk Lantik 140 ASN Di Pendopo Kabupaten




Nganjuk,Radar Merah Putih.

Rabu,11 April 2018 sekitar pukul 10.30 WIB, Plt Bupati Nganjuk K.H. Abdul Wachid Badrus, M.Pdi., memimpin pengambilan sumpah janji 140 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, bertempat di pendopo Kabupaten Nganjuk.

Acara tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Ir. Agoes Soebagijo, Kepala BKD Kabupaten Nganjuk Drs. Sudrajat, M.M., Asisten Administrasi Umum Moch Radjoeli, MM., serta Kepala Organisasi Perangkat daerah terkait.

Diawali dengan kata-kata pendahuluan sumpah yang dipimpin oleh Plt Bupati Nganjuk serta didampingi Pejabat Rokhaniwan, dan perwakilan Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya. Perwakilan tersebut adalah Dina Susanti, Amd. kep dan Fransiskus Nico H.K, S.Kep.NersPP. Pengucapan sumpah pun di ikuti oleh 140 Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpah janjinya.



Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh perwakilan Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya. Dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. Sudrajat, MM dan Kabid Pengendalian dan Pembinaan Pegawai Ir. Sri Handayani Rusiawati,M.Si.

Setelah penandatanganan selesai, Plt Bupati memberikan sambutannya diawali dengan mengucapkan selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang baru saja diambil sumpah/janjinya, serta berharap kepada PNS untuk dapat meningkatkan profesionalitas, memiliki nilai dasar integritas, etika profesi, kedisiplinan serta harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa yang berdasar pancasila dan UUD 1945.



Plt Bupati menambahkan, semoga dengan pelaksanaan sumpah/janji tersebut dapat betul-betul mampu membawa PNS yang baru saja diambil sumpah/janjinya lebih disiplin, baik itu ucapan, tulisan maupun perbuatan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh pegawai negeri sipil, serta dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku keberpihakan PNS pada bakal calon peserta pilkada yang mengarah pada aktifitas politik, praktis merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi.

"Plt Bupati berpesan kepada saudara untuk menjunjung profesionalitas serta netralitas pns dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat agar saudara terhindar dari intervensi politik praktis," ujarnya. (Humas Pemkab / Siwi).

Post a Comment

0 Comments