Polres Madiun sita barang bukti Minol

Madiun,  Radar Merah Putih -Polres Madiun Kota berhasil mengerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman beralkohol (minol). Dua orang diamankan dalam penggrebekan. Polisi juga membawa puluhan jerigen dan toples berisi minuman berakohol siap edar serta peralatan untuk membuat minuman keras (miras) ke Polres Madiun Kota untuk dijadikan barang bukti. Jumat (20/4/2018).

Peristiwa penggrebekan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan miras oplosan yang membahayakan kesehatan dan jiwa diungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Masrun Pasaribu saat melakukan press Realase di Mapolres Madiun Kota. Sabtu (21/4/2018) pukul 10.00 Wib.

 AKBP Masrun Pasaribu, Kapolres Madiun Kota saat Release.
Dalam keterangan Kapolres Madiun Kota, Penggrebekan dilakukan dirumah tempat  pembuatan minuman keras yang berada di jalan Setiyaki nomor 17 kelurahan Klegen kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Hasil dalam memproduksi minuman keras ini di kemas dalam sebuah botol dengan merek brend yang terkenal, sehingga penjualannya dengan sasaran cafe dan club – club malam dan tempat karaoke yang berada di Karisidenan Madiun.

Saat itu Asep (bertopeng) tersangka pembuatan minuman oplosan
Tersangka Asep selaku peracik minuman oplosan ini mengatakan sudah memproduksi sekitar dua bulan. Sementara tersangka satunya yang berinisial H.S alis Gim Gim alamat jalan Setiyaki 17 kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo sekaligus bos dari Asep masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak peyidik Polres Madiun Kota.


Saat Pelaku (Asep) memperagakan cara meracik minuman keras.
Dalam kesempatan itu Kapolres Madiun Kota AKBP Masrun Pasaribu juga menjelaskan ke awak media proses pelaku melakukan pembuatan Minol. “Pelaku dalam membuat atau memproduksi minuman oplosan di lakukan dengan cara mencampur buah nanas dan jagung sebagai bahan dasar. Setelah dihaluskan bahan dasarnya dimasukan kedalam tong di campur dengan air panas sebanyak 15 liter kemudian di campur dengan gula pasir, ragi, dan di diamkan selama 2 minggu. Setelah fermentasi 2 minggu baru dilakukan destilasi (penyulingan) Dari hasil sulingan pertama untuk 10 milinya diambil kerena mengandung methanol dan sulingan selanjutnya baru di tampung ke dalam toples untuk ethanolnya,” ungkap AKBP Masrun Pasaribu.


Menurut AKBP Masrun Pasaribu menjelaskan proses pembuatan minuman keras
“Supaya hasil minuman beralkhohol menghasilkan kualitas yang baik dimemasukan arang kayu eboni, arang kayu durian untuk menyerap kotoran dan memberikan warna alami. Setelah itu di diamkan selama 2 bulan dalam wadah toples tersebut. Setelah dua bulan baru dipisahkan dengan arang terus di saring supaya bersih. Dan di masukan kedalam botol kemasan lalu di segel dan ditempel dengan stiker bermerek di kemas dalam kardus supaya laku untuk di jual.” Jelas Masrun Pasaribu.


Dengan Barang bukti yang disita Polres Madiun Kota
Barang bukti yang di sita petugas antara lain tong plastik, hidrometer, Tabung ukur, panci presto, toples berisi miras, blender, 30 botol berisi miras, 51 tong plastik berisi miras, stiker bermerek, 2 karung plastik berisi gula, tabung gas 12 kilo.

Tersangka di kenakan pasal 204 Ayat (1) KUHP, “Barang siapa menjual, menawarkan menerima barang, sedang di ketahui bahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang bahaya dihukum selama lamanya lima belas tahun penjara.” Dan pasal 140 No 18 Tahun 2012 tentang pangan, “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standard pangan di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 milyar Rupiah. (jnt)

Post a Comment

0 Comments