Polres Nganjuk, Polsek Kertosono gelar Pres Realese Kasus 363 KUHP

Nganjuk,  Radar Merah Putih -Setelah beberapa hari mendekam di tahanan Polsek Kertosono. Akhirnya ke enam tersangka pencuri kayu balok bantalan rel Kereta Api Indonesa yang ada di wilayah area PJKA Kertosono mulai ditindak .
Jum at (20/04/2018) Polres Nganjuk Polsek Kertosono menggelar Pres Realese ungkap kasus 363 KUHP, dengan barang bukti 15 potong kayu yang diletakan disebelah barat kantor Polsek Kertosono.

Dari keenam tersangka yang terlibat dalam pencurian kayu tersebut  antara lain SW (28) dari Kabupaten Jombang,  HS (28) dari Kabupaten Nganjuk, ST (34) dari Kabupaten Nganjuk, JL (31) dari Kabupaten Nganjuk, HK (19)dari Kabupaten Nganjuk dan TS (33) juga dari Kabupaten Nganjuk.

Awal tertangkapnya  keenam pencuri tersebut,  saat anggota buser Polsek Kertosono bersama anggotanya lainnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobl picup yang mencurigakan mau menyebrang lewat jalur alternatif ke arah Jombang , akhirnya pengejaran berlangsung saat berpatroli  anggota Polsek Kertosono menjumpai mobil Pickup Nopol S 8082 YY dengan bak terbuka ditutupi terpal yang mencurigakan dan diduga mengangkut kayu.
Karena merasa curiga dengan kendaraan tersebut akhirnya salah satu anggota Polsek Kertosono mencoba menghentikan mobil yang hendak menuju ke arah Jombang tersebut.
Dan akhirnya tidak salah lagi mobil picup tersebut mengangkut kayu hasil curianya dari rel Kereta Api Kertosono.

Dalam penyergapan keenam pelaku pencurian tersebut , anggota Polsek Kertosono dibantu oleh anggota Polsus Kereta Api Indonesia Kertosono dan berhasil menggeledah kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku dan dibawa ke Polsek Kertosono untuk dimintai keterangan.

 Kompol Abraham Sissik selaku Kapolsek Kertosono didampingi Paur Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus Lestari juga dari Polsus KAI dalam Press Realease yang digelar pagi tadi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka kasus 363 KUHP pencurian balok kayu bantalan rel KAI Kertosono dengan barang bukti 15 batang kayu balok.

Menurut Abraham" salah satu tersangka mengakui telah mengambil balok kayu sebanyak 15 batang ,mereka  juga kami jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara , dan pihak pengadilan yang memutuskan  vonisnya nanti. (siwi).

Post a Comment

0 Comments