Polres Nganjuk Satres Narkoba ungkap kasus miras dan narkoba

Nganjuk,  radar merah putih -
Polres Nganjuk Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan puluhan tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 selama 12 hari, mulai tanggal 13 sampai 24 April 2018.


Selain menetapkan puluhan tersangka, polisi juga mengamankan ratusan liter miras, 1,24 gram sabu dan 947 butir pil doble L sebagai barang bukti.


"Ungkap kasus ini selama 12 hari mulai tanggal 13 sampai 24 April. Sasarannya yakni peredaran miras dan narkoba,” ucap Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat menggelar release pers di Halaman Mapolres.


Lebih lanjut, Kapolres Menambahkan bahwa sebelum operasi tumpas semeru 2018 dilaksanakan, Jajaran Polres Nganjuk selama bulan Januari hingga April juga berhasil mengungkap 4 kasus narkotika, 28 kasus obat keras dan berbahaya serta 28 kasus miras. Sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


"Selama 4 bulan sebelum Ops. Tumpas dilakukan, Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap puluhan kasus, sebanyak 1,26 gram sabu, 28.010 pil Doble L, dan ribuan liter miras diamankan sebagai barang bukti," terangnya.


Disinggung soal kemungkinan adanya pabrik miras di Nganjuk. Dewa mengatakan pihak kepolisian sampai saat ini belum menemukan adanya pabrik atau peracik minuman oplosan tersebut. Namun, miras yang beredar selama ini merupakan distribusi dari luar wilayah yang masuk ke dalam Kabupaten Nganjuk.


Lanjutnya"Selama ini tidak kami temukan pabrik maupun pengoplos miras. Peredaran miras di Nganjuk, kemungkinan dari distribusi-distribusi masuknya ke Kabupaten Nganjuk. Jadi menjadi atensi kami untuk memperketat jalur peredaran tersebut,” pungkasnya. (siwi)



Post a Comment

0 Comments