PTSL Nganjuk Proses Pemberkasan Sertifikat



Nganjuk, Radar Merah Putih .

Program PTSL dari kementrian pertanahan yang diluncurkan melalui Badan Pertanahan dimasing masing kabupaten yang ada di Indonesia ini adalah salah satu program Presiden Indonesia Joko Widodo.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat  yang mempunyai tanah agar menjadi hak milik. Yang artinya tanah yang dimiliki warga sebelumnya hanya memiliki petok C atau D,  dengan adanya program PTSL ini bisa menjadi SHM (surat hak milik) atau yang lebih mudah kita sebut sertifikat tanah.

Sementara di Kabupaten Nganjuk,  tahun 2018 mendapat  target 50 ribu bidang.  Sehingga pihak BPN Nganjuk menghimbau dan memberikan peluang kepada seluruh kepala desa se Kabupaten  Nganjuk untuk mengajukan masing masing desanya untuk mendapat program tersebut.
Untuk tahun ini dari 50 ribu bidang dibagi menjadi 32 desa,  sedangkan untuk yang belum mendapat program PTSL ini bisa mengajukan pada tahun berikutnya.

Seperti di Kecamatan Gondang,  desa yang mendapat program PTDL ini antara lain desa Ngujung,  Desa Senjayan,  Desa Karangsemi ,Desa Gondangkulon,  Desa Glinggo dan Desa Sumberejo. Untuk wilayah Kecamatan Pace,  Desa Jampes, Desa Mlandangan dan Desa Gondang, untuk wilayah Kecamatan  Ngronggot Desa Kampungbaru,  Desa Kelutan,  Desa Kaloran , Kecamatan Loceret,  Desa Gejakan,  Desa Godean,  Desa Kwagean,  dan Desa Tanjungb, untuk wilayah kecamatan Sukomoro,  desa Bungur,  desa Sumengko, dan desa Ngrengket,  dan masih desa desa lainya.

Sementara ini pada program PTSL ini seluruh desa yang mendapat program tersrbut masih dalam proses pemberkasan.
Untuk target waktu pemberkasan diperkirakan bulan mei sampai juni. 
Dengan program PTSl ini semoga bisa membantu masyarakat agar bisa memiliki SHM sendiri sendiri (Siwi ).

Post a Comment

0 Comments