Tidak Korum Hearing Pilkades 2018 di Kantor Dewan Nganjuk ditunda


Nganjuk,Radar Merah Putih -Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Kepala desa ,Pemdes dan Komisi 1 yang rencananya akan membahas Pelaksanaan pengisiaan Kepala Desa  serentak atau Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018,
di ruang rapat terbuka DPRD Nganjuk,tidak kourum atau tertunda ,pasalnya sejumlah anggota komisi 1 tidak hadir, senin(30/04/2018).
Salah seorang peserta Hearing,Sujianto ,Kades Tanjung tani ,Kec. prambon ,yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa se Kab Nganjuk mempertanyakan " Kapan Nganjuk akan diadakan pilkades serentak ,padahal untuk bulan  Desember kita  harus sudah selesai mengadakan  pilkades serentak ".Ungkapnya.
Ditambahkan Jianto,"Bagaimana kalau  Perangkat Desa ikut di pilkades nanti ,bagaimana aturan mainnya.
Lanjut Jianto ,"Apakah harus  ada pemberitahuan kepada Kepala desa, dan apakah juga  perangkat desa harus berhenti dari jabatan.Sedangkan,
Sementara sudah ada SE (surat edaran) Bupati saat itu,(red**)
Ditempat yang sama ada juga usulan atau Permintaan dari  Kades Mojokendil,memohon untuk segera mengambil kebijakan terkait dengan surat edaran bupati yabg isinya berkaitan dengan
pilkades yang harus dilaksanakan desember secara serentak, terkait sekdes yg belum ditarik dari PNS ( gaji yg doubel ,  bengkok,  siltap dan gaji PNS). Kapan Nganjuk dilaksanakan  penarikan kembali Sekdes dari PNS,  sedangkan untuk Kabupaten lainya sudah melaksanakan".ungkapnya.
Kamto,Ketua  komisi 1dari Partai Gerindra,menyampaikan "kilas balik  terkait pengisian perangkat desa,  tidak harus ada uji kecakapan dari kecamatan karena perangkat desa yang mengangkat dan yang memberi SK dari kepala desa jadi surat edaran bupati yg waktu itu sudah ditelan oleh masyarakat adalah salah , selain itu untuk peserta ujian perangkatpun harusnya benar benar warga desa setempat, "jelas  kamto,atau sering dipanggil Mbah Kamto.
Sementara itu yang turut hadir saat hearing,Ketua DPRD Nganjuk,Puji Santoso, dan mbah Kamto dari komisi 1 ,dari OPD , Widalillah,Kepala Dinas  Bapemaspemdes dan juga  Sutrisno.Dari  Kabag hukum Saudara Elly, ditambahkan  juga dari Inspektorat ,Ibu lies Nurhayati.
Dikarenakan dari pihak legislatif tidak mencukupi qouta kehadiran dan dinyatakan  tidak korum,
Kades Talang meminta pertemuan untuk sementara  ditunda dipastikan hari dan tanggalnya dalam waktu dekat. Mengingat semua kades mengacu pada aturan dan kepatutan hearing , sehingga Hearing dinyatakan ditunda dalam waktu satu bulan. (siwi)

Post a Comment

0 Comments