Berkas Perkara Kyai Cabul, dalam tahap P - 21





Nganjuk,Radar MP -
Kepolisian Resort Nganjuk melalui Satreskrim menetapkan tersangka Ibnu Hayyin, berusia 41 tahun karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur,Warga dusun Termas,Desa Jekek, Kecamatan Baron,Kabupaten Nganjuk.

Kasus yang telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Nganjuk sekitar bulan januari 2018 saat ini masuk babak baru dengan perpanjangan penahanan hingga sekarang.

"Iya benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban peserta didik santriwati",melalui surat Kasat Reskrim Polres Nganjuk,Yogi Ardi Khristanto,SH tertanggal 23/02//2018.

Tersangka Ibnu Hayyin dikenai Pasal 81 ayat (1)dan atau Pasal 82 ayat  (1)dan ayat(2) UU No 23  Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah menjadi UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ,ancaman hukum paling lama 15 tahun dan paling singkat 3(tiga)tahun dan denda paling banyak Rp.300.000 (tiga ratus  juta rupiah)dan paling sedikit  Rp.60.000.000(enam puluh juta rupiah)"jelasnya.

Disisi lain saat menemuhi Kuasa Hukum Tersangka ,menurut ,Prayogo Laksono,SH menyatakan,"klien kami masih belum bisa ditemuai namun kalau menanyakan perkara yang dihadapi,saya selaku kuasa hukum akan saya jawab,"jelasnya
Ditambahkan oleh Prayogo masih melakukan kajian dan strategi celah mana yang bisa membantu klien kami saat nanti di dalam persidangan dan juga dalam bentuk pembelaan yang lain ,yang bisa membantu meringankan klien kami,"ungkapnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum Tersangka,Prayogo Laksono,SH saat ditemui  awak media online,menyampaikan  tentang proses pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencabulan , menurutnya,sudah memasuki tahap P21 ,ungkap Prayogo

Diakhir pertemuan dengan Kuasa Hukum Tersangka menyampaikan  , "karena dari pihak kejaksaan masih akan mendaftarkan ke Pengadilan, masih ada waktu bagi kami untuk membuat jawaban dan atau pembelaan klien kami,"pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengadilan  , pihak kejaksaan belum mengagendakan dan  mendaftarkan perkara ini. (siwi)

Post a Comment

0 Comments