Hearing AKD di Kantor Dewan, Membahas Tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak



Nganjuk,Radar MP -
 Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Komisi 1 di ruang rapat Banggar DPRD Kab. Nganjuk Jl. Gatot Subroto Kel. Cangkringan Kec/Kab. Nganjuk digelar kegiatan rapat hearring antara Komisi I DPRD Kab. Nganjuk dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kab.
Nganjuk terkait dengan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2018 (untuk masa jabatan Kades yang berakhirnya pada bulan Februari, Maret dan April 2019), yang dihadiri oleh sekitar 40 orang terdiri dari perwakilan AKD, Komisi I DPRD dan Perwakilan Pemda Nganjuk, yang dipimpin oleh Sdr. Mariyanto, S.Sos (Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk).
Kamto (Ketua Komisi I DPRD Nganjuk) beserta anggota Komisi I.
Lies Nurhayati, SH, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesra).
 Dra. Widarwati Dalilah, MM. (Kadis PMD Nganjuk).
Ely Hernatyas, SH. (Kabag Hukum Pemda Nganjuk).
Drs. Sutrisno, MM (Kabid PMD Kab Nganjuk).
H. Sujianto (Ketua AKD Kab. Nganjuk) beserta perwakilan AKD se-Kab. Nganjuk.

Pukul 10.30 Wib acara dimulai, dilanjutkan penyampaian permasalahan oleh H. Sujianto (Ketua AKD Nganjuk), yang intinya :
 Bahwa kedatangan kami pada acara hearring ini adalah untuk meminta terkait rencana pelaksanaan Pilkades Serentak  diajukan pada bulan Desember 2018 karena banyaknya agenda Politik pada tahun 2019,  untuk Kades yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan April 2019.

Selain itu juga terkait proses pengisian perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Bupati Nganjuk.
Tanggapan dari pihak Pemda Nganjuk terkait tuntutan AKD tersebut : Lies Nurhayati, SH, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesra), yang intinya : Bahwa kita semua hadir disini adalah guna mencari jalan yang terbaik bagi pelaksanaan Pilkada 2018, mari kita bersama-sama kita bahas sehingga hasilnya bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun kalau kita bahas saat ini belum memungkinkan karenanya Perda dan Perbupnya belum jadi, yang insyaallah pada bulan Juni akan dibahas, nanti semua akan dilibatkan termasuk AKD.
Bahwa Perbup bisa dirubah apabila kalau Perdanya juga dirubah, dengan demikian kita nanti akan bersama-sama membahasnya sehingga nanti dikemudian hari tidak ada saling menuduh/ kita saling terbuka.

Terkait dengan permintaan AKD tersebut nanti kita akan koordinasikan dengan Pemerintah Daerah yang lebih tinggi.
Tanggapan Dra. Widarwati Dalilah, MM (Kadis PMD Nganjuk), yang intinya : Bahwa di Kab. Nganjuk tahun 2019 untuk jabatan Kepala Desa yang jabatannya berakhir bulan Februari 2019 sebanyak 157 orang,  bulan Maret sebanyak 52 orang, bulan April sebanyak 14  orang yang kosong.
Terkait Pilkades kami harus ikut aturan, kami adalah mitra DPRD dan kami harapkan kita bicarakan bersama-sama terkait payung hukumnya.
Ini belum dianggap masalah, masukan- masukan tadi akan kami jadikan acuan untuk penyusunan Aturan, kami adalah pembantu para Kepala Desa dan Bupati yang juga tidak mau keliru.

Banyak aturan yang harus diikuti, antara lain UU nomor 6 tahun 2014, Gelombang yang dimaksud dalam pelaksanaan Pilkades yaitu masih ada 2 Gelombang sampai tahun 2020, namun kita masih belum menentukan dan belum ada aturan yang mengaturnya.
 Sampai saat ini, bantuan Pilkades baru diberikan sepertiganya sedangkan yang  kita butuhkan adalah sebanyak 9 Milyard untuk 251 Desa yang akan melaksanakan Pilkades, kita belum ada yang menentukan kapan Pilkades, namun kita harus waspada dengan amanat Undang-undang.
Kita pasti akan membantu para Kepala Desa, kami tidak akan pernah mau merugikan para Kades, kita tidak ingin ada dampaknya setelah Pilkades nanti, untuk itu kita berharap Perda dan Perbupnya nanti akan berpihak kepada keinginan para Kades.

Kita bersama Komisi I DPRD saat ini masih mencari formula yang tepat untuk mengakomodir semua usulan-usulan dari Kepala Desa.

Mari kita lihat bersama jika nanti Pilkades dilaksanakan bulan Desember 2018, maka akan ada 2 Kepala Desa di Desa tersebut yang satu belum selesai jabatannya dan sudah ada Kepala Desa yang terpilih baru, ya kalau terpilih lagi kalau tidak bagaimana ?
Terkait dengan pelaksanaan Perangkat Desa, kita tahu ada surat dari Bupati Nganjuk untuk penghentian sementara, untuk itu silahkan membuat surat Pengaduan ke Bupati Nganjuk terkait dengan permasalahan ini sehingga kita tidak menabrak aturan yang ada.

Tanggapan dari Drs. Sutrisno, MM (Kabid Pemdes), yang intinya : tujuan kita bersama adalah membuat Nganjuk lebih kondusif dan harus kondusif pasca Pilkades, untuk itu kita akan ikuti aturan yang berlaku. Pilkades masih menunggu peraturan yang baru, dana kita akan buat 3 Gelombang dalam kurun waktu 6 tahun.

Kalau kita tetap paksakan di Bulan Desember 2018 silahkan dikaji sendiri karena kita harus memenuhi aturan 74 hari sebelum masa akhir jabatan Kepala Desa, nanti mari kita pikirkan bersama terkait dengan hal ini.

Tanggapan dari Ely Hernantyas, SH (Kabag Hukum Pemkab. Nganjuk) yang intnya : Bahwa Pilkades harus ada payung hukumnya dan di Kab. Nganjuk berupa Perda yang mana baru akan dirubah, sehingga bisa lebih sempurna dan untuk itu kita akan meminta masukan dari para Kepala Desa sekalian demi Perda tersebut.
Saya juga mendengar bahwa bagaimana kalau Pilkades dilaksanakan Bulan Desember 2018, namun kita harus lihat aturannya ada atau tidak kalau belum ada kita buat dulu aturannya sehingga Pilkades tidak cacat hukum.
Tanggapan dari pihak DPRD Kab. Nganjuk yang disampaikan oleh Sdr. Mariyanto, S.Sos (Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk), yang intinya : Terkait dengan pembahasan Perda Desa Kab. Nganjuk, kami Komisi I DPRD Kab. Nganjuk akan merekomendasikan untuk mengikutkan dan mengundang perwakilan para Kepala Desa dalam pembahasan Perda tersebut, kita akan inventarisir semua pendapat dan masukan dari panjenengan tersebut, karena yang kita bahas ini Perdanya baru akan dibahas.
Tanggapan dari Sdr. Jarwo (Kepala Desa Sekaran Kec. Loceret), yang intinya : Kita lihat bahwa tahun 2019 akan ada agenda pesta Demokrasi yang lebih besar lagi yaitu Pileg dan Pilpres, kita jangan anggap dan menganggap tidak ada terjadi apa-apa, ya nanti kalau tidak ada pelarangan dari Kemendagri dan Pemerintah yang lebih tinggi, apakah tidak gagal Pilkades bulan Pebruari 2019 tersebut.

Selain itu kita harus lihat apakah pembahasan APBdes Bulan Pebruari 2019 sudah selesai, kalau tidak bagaimana, pasti akan gagal, dan dari mana akan mencari PNS untuk menjadi Pj Kades tersebut.

Masukan dari Sdr. Suparlan (Kepala Desa Talang Kec. Rejoso), yang intinya : bahwa pengisian perangkat Desa saat ini dinilai tidak tepat, karena Desa sudah kehilangan kewenangan dimana setelah ujian kita masih diminta untuk mengusulkan 2 nama untuk diuji kembali ditingkat Kecamatan, harapan Kami bahwa Pengisian perangkat desa kembali seperti yang dulu.

 Masukan dari Sdr. Budiono (Kepala Desa Mojokendil Kec. Ngronggot), yang intinya : bahwa kami pada tahun 2016 pernah mengirim surat ke Bupati Nganjuk terkait dengan Sekdes PNS, kami mohon menjadikan bahan masukan dalam pembuatan Perda, karena Sekdes PNS saat ini menerima gaji ganda.

Kesimpulan dari hearring tersebut
Bahwa nanti kita akan libatkan para Kepala Desa  dalam pembahasan Perda yang insyaallah akan dibahas mulai Bulan Juni 2018.

Berbagai saran masukan yang ada pada hearring kali ini akan kita jadikan sebagai acuan untuk membahas Perda tersebut.(ADV /Siwi)

Post a Comment

0 Comments