MPN dan Ketua DPC PDI P Madiun, Laporkan Panwaslukab





Madiun,  Radar Merah Putih  - Netralitas KPUD dan Panwaslu Kabupaten Madiun dalam Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Madiun 2018 perlu di anulir ,ada indikasi dugaan ditemukan  bahwa Panwaslu kabupaten Madiun berpihak pada salah satu Paslon.

Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun sebut AG sangat arogan mengatur pada beberapa panwascam setempat.

Penelusuran awak media ini mendapatkan Perbincangan panwaslu yang  dikutip oleh salah salah satu rekan wartawan yang bergabung di MPN ( Majelis Pers Nasional ) wilayah Madiun 04/05/18.

” saya mendengar dengan istri saya(red**)saat makan bakso di warung sekitar Rejomulyo, mendengar dengan jelas kalau ketua Panwaslukab Madiun membicarakan pemetaan wilayah ploting paslon kepada beberapa Korcam, jelas salah seorang  wartawan yang saat itu ada di lokasi.

Mereka( red** anggota panwaskab)dengan vulgar di warung membicarakan kalau desa Sogo, desa Banaran dan beberapa desa di mejayan kalau panwas tidak bisa mengakses masuk.
( Aku gak iso mlebu desa Sogo desa Banaran .
Pak D (red) juga gak bisa masuk. Aku tidak bisa masuk desa Sogo desa Banaran, pak D (red) juga gak bisa masuk.
Siapa pak D (red -)warga Madiun
sudah tidak asing lagi.

Akhirnya wartawan yang mengutip tersebut disapa di ketahui oleh panwas. Dengan hal tersebut panwas memohon kepada wartawan jangan menaikkan beritanya.

Dan oknum panwas mengetahui rumah dan lembaga pers medianya selang beberapa hari kemudian mendatangi kantor MPN korwil Madiun untuk klarifikasi berita jangan di viralkan.

” mas,tolong saya bersalah, mohon maaf,jangan di muat di koran,nanti bisa membuat Pilkada Kabupaten Madiun tidak kondusif ” ungkap salah satu oknum Panwas Ag di kantornya MPN wilayah Madiun.

Dari pantauan awak media ini,yang lebih buruk lagi ketika oknum Panwas menawarkan uang tutup mulut (uang bensin) kepada wartawan,  dari nilai Rp.  600.000.- hingga Rp.  1.000.000.- , dan seketika itu juga ditolak,  karena merasa disepelekan profesinya sebagai wartawan.

Dari uang yang ditawarkan tersebut yang intinya agar tidak terjadi pemberitaan yang negatif, karena mengingat  Pilkada di Kabupaten Madiun tinggal menghitung hari,  mereka ( red - panwas)  tidak mau Plikada nanti terjadi kericuhan  dan kegaduhan.

Apa yang disampaikan oleh salah seorang pengurus partai politik,"Perilaku panwas tersebut telah menanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,dan pelecehan terhadap profesi wartawan",ungkapnya.

Sebagai  ketua DPC  PDI Kabupaten Madiun,  Anang merasa geram ," ini sudah tidak bisa di toleransi lagi, akan kami laporkan ke Panwas propinsi jatim dan juga ke Polres Madiun terkait penyuapan terhadap salah satu wartawan” , tegas Kang Anang selaku ketua DPC PDI Perjuangan Kab Madiun.
Masih kata Anang,

” ini kami tidak main main mas, atas nama partai akan terus melanjutkan ke proses hukum” imbuh kang Anang.
Ditambahkan Anang menurutnya, “Gimana mau berjalan lancar kalau kelakuan oknum ketua panwas Ag kalau seperti itu, itu telah lepas dari koridor UU 07 tentang Pemiliham Umum” imbuh kang Anang lagi. 
Salah seorang oknum wartawan yang mendengar  saat itu akan disuap oleh oknum Panwaskab siap menjadi saksi jika diperlukan.
Dalam waktu dekat kasus ini akan di laporkan ke pihak yang berwenang demi Pilkada Kabupaten Madiun yang damai. (ned)

Post a Comment

0 Comments