Nganjuk,Radar MP - Penangkapan terhadap seorang Laki Laki berinisial I D,35 tahun warga desa rt 01 rw 01 desa Tembarak,Kecamatan Kertosono,Kabupaten Nganjuk oleh unit Reskrim Polsek Kertosono yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Joni Suprapto,SH bersama empat anggotanya,Aiptu Nanang K SH,Aipda Sujoko,SH,Brig Eko P,SH dan Brig Dian st,SH di Kafe Happy Kertosono,Minggu 06 /05/2018.
Gerak cepat keberhasilan untuk melakukan penangkapan Pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sepeda motor berawal buah dari informasi warga dimana tersangka,I D ada di sebuah kafe.
Dengan dasar laporan Polisi nomor : LP-B/03/I/2018/Jtm/Res Ngk/Sek Kts, tgl 16 Januari 2018,pihak kepolisian yang dipimpin kanit Joni langsung bergegas menuju Tempat Karaoke di kawasan Kertosono.
Tersangka I D sudah lama dilaporkan oleh salah seorang warga sekitar bulan Januari 2018,dlam perjalanan waktu tersangka sudah tidak bisa mengelak atas perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media online ini menyampaikan Kronologis Penangkapan
Pada hari Sabtu tgl 05 Mei 2018 sekitar pukul 23.50 wib saat anggota Reskrim Polsek Kertosono sedang melakukan Penyelidikan terhadap yang diduga Pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,dengan mendapatkan informasi bahwa Pelaku,I D sedang berada di room nomor 01 Happy Karaoke Kertosono, alhasil selanjutnya anggota Reskrim Polsek langsung menuju ke lokasi Happy Karaoke dan mendapati tersangka ,I dD sedang berada di tempat parkir belakang di dalam area Happy Karaoke.
Kanit reskrim,Joni menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,ID tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kertosono guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.( siwi)
0 Komentar