Rapat Paripurna, Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kab Nganjuk , dihadiri Pj Bupati.


Nganjuk,  Radar MP -
Rapat Paripurna Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Nganjuk,  Rabu (30/05/2018)

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Nganjuk Drs. Puji Santoso, yang didampingi pimpinan Dewan lainya juga Pj,  Bupati Nganjuk Drs. Sujono,  MM

Diawali dengan pembukaan,  menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh petugas.

Selaku petugas  dalam rapat tersebut Siswo Widodo, SH dalam pembacaanya ia menyampaikan bahwa , "terkait dengan laporan Panitia Khusus I pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Nganjuk tahun anggaran 2017 dan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, masa tugas Panitia Khusus I dan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berakhir akan tetapi fasilitasi dari gubernur jawa timur belum selesai maka diperlukan perpanjangan masa keanggotaan panitia khusus tersebut," jelasnya.

Dilanjut, Marianto, S.Sos, M.Ap., menyampaikan bahwa ," sesuai dengan laporan Panitia Khusus II Pembahas Raperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, masa tugas Panitia Khusus II dan Raperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba sudah berakhir akan tetapi fasilitasi dari gubernur jawa timur belum selesai maka diperlukan perpanjangan masa keanggotaan panitia khusus tersebut," jlentreh Mariyanto.

Selain itu juga Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk Drs.Djoko Wasisto, M.Pd.menyampaikan ,
"Perubahan Atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Pembentukan Panitia Khusus I Pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 dan Raperda Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, menetapkan bahwa panitia Khusus DPRD Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas
– Membahas dan menyelesaikan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
– Melaporkan hasil penyelesaian tugas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk dalam rapat Paripurna.
– Panitia Khusus sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 29 juni 2018," jelas Joko.

Selanjutnya, ia menyampaikan , "Perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Pembentukan Panitia khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, menetapkan bahwa panitia Khusus DPRD Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas
– Membahas dan menyelesaikan Raperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
– Melaporkan hasil penyelesaian tugas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk dalam Rapat Paripurna.
– Panitia Khusus sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 29 juni 2018 ," jelasnya.

Sekedar  info,  Rapat Paripurna diikuti oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkompimda Kabupaten Nganjuk diantaranya Kapolres Nganjuk diwakili oleh Kapolsek Nganjuk, Kepala kejaksaan Negeri Nganjuk diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan, Perwakilan Kodim 0810, beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.(adv/siwi).

Post a Comment

0 Comments