Sosialisasi Disperindag, tentang Peraturan Perlindungan Perundang undangan Perdagangan




Nganjuk,Radar MP - Disperindag Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi Peraturan perundang undangan Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan fokus sosialisasi pada tertib niaga dan pelaksanaannya.Kegiatan tersebut, berlangsung di Kantor Dinas Disperindag   Nganjuk,Jum'at,11/05/2018.

Sosialisasi itu diikuti para pelaku usaha yang pesertanya dikirim dari kelurahan dan desa di wilayah Nganjuk, Ibu Ibu PKK serta beberapa elemen masyarakat lainnya.

Dalam pantauan awak media saat dibukanya sosialisasi tampak hadir dalam pertemuan tersebut, narasumber dari
KUPT  Perlindungan Konsumen Kediri dibawah naungan Disperindag Propinsi Jawa Timur,
R Suharsono Wijaya,ST selaku kasi Pengawasan barang beredar dan jasa,Perlindungan Konsumen
menyampaikan tentang penggunaan bahan makanan yang memakai bahan pewarna, jenis borak dan juga makanan kadaluarsa yang diolah lagi.
Ditambahkan lagi
tentang garansi pada pembelian barang elektronik ,"jelasnya.

Lebih lanjut dalam keterangannya,Suharsono mengatakan,melalui sosialisasi perdagangan dan perlindungan konsumen ini, dengan fokusnya pada tertib niaga, semua pemangku kepentingan yang berinteraksi dengan bidang perdagangan mempunyai pemahaman yang utuh yang berkenaan dengan UU Perdagangan.

Untuk produk yang beredar sendiri, baik lokal maupun impor seluruhnya harus memenuhi pesyaratan sebagaimana diamanatkan dalam UU Perdagangan, untuk produk impor salah satunya harus mencantumkan petunjuk yang menggunakan Bahasa Indonesia,

Sementara untuk produk lokal harus mencantumkan label SNI.
Melalui sosialisasi UU tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen ujar Suharsono," masyarakat dapat terlindungi dari peredaran barang berbahaya yang mengganggu kesehatan serta praktek niaga dapat berjalan tertib,"pungkasnya.(adv, /siwi)

Post a Comment

0 Comments