Konfirmasi Aƙsi Solidaritas Wartawan Radar Merah Putih Dalam Perƙara Pencemaran Nama Baiƙ



Sidoarjo,Radar MP -Dengan adanya penangkapan wartawan Berita Rakyat bernama Slamet Maulana alias Ade, membuat geram semua perwakilan wartawan se -Jawa Timur, di Sidoarjo.Selasa,26/6/18.

Dalam hal penangkapan dan penahanan pihak Kepolisian Resort Kota Sidoarjo sudah menyalahi Standard Operational Procedure (SOP) dan Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers serta menyalahi MuO Dewan Pers dengan Kapolri.

" Saudara ade ini sedang menjalankan tugas, dan dia bekerja  sebagai wartawan dilindungi oleh UU no.40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 8 kalau dia memang benar melakukan kesalahan pemberitaan atau dugaan adanya upaya pemerasan ayo silahkan dibuktikan secara fakta hukum, kasus pemerasan model apa itu gak jelas, sebetulnya yang betul itu kasus penyuapan terhadap wartawan untuk menghentikan berita bukan pemerasan." saat konfirmasi bersama, wartawan bidang hukum Wardoyo. SH., juga selaku Ketua DPD KWRI Jatim.

" Penangkapan dan penahanan pihak Kepolisian Resort Kota Sidoarjo terkesan premature dan sudah menyalahi SOP serta Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers serta menyalahi MuO Dewan Pers dengan Kapolri. Kami minta jangan sampai terjadi lagi di Jatim, dan segera saudara ade dibebaskan." jelasnya.

Sedangkan Dedy selaku Ketua umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), mengatakan, " Kepolisian tangkap ade itu dasar nya apa, kalau memang ada rekom dari dewan pers, kami pingin tahu dasar rekom apa yang diberikan Dewan Pers itu, padahal ade itu bukan anggota Dewan Pers. Seharusnya polisi bekerja dengan undang-undang no.40 tahun 1999 tentang Pers, bukan Surat Rekom Dewan Pers." Ucapnya.

Lanjutnya, " Sebetulnya penangkapan Ade itu tidak mendasar, dan penangguhan ade ditolak, padahal dia adalah wartawan, dan itu bukan operasi tangkap tangan (OTT). Agar sifatnya tidak dibenturkan antara Polisi, Dewan Pers dan Media. " jelas Dedy.

Sementara, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Pasma, saat di konfirmasi oleh semua wartawan se jatim, mengatakan, " Pihak kita menangkap wartawan Ade berdasarkan Laporan Polisi dari korban yang diduga pasal 368 pemerasan dan UU ITE serta kita sudah koordinasi dengan dewan pers dan kita mempunyai surat rekomendasi dari dewan pers, guna memproses hukum diluar hukum UU Pers dan kita lakukan langkah penyelidikan, secara teknis kita punya alat bukti kuat dan mekanisme kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka " katanya.

Masih Wakapolres, " Kita bergerak dari LP B, ada korban pemerasan, tanpa petunjuk dari berita LP A tidak kita lakukan karena tidak bisa serta merta dan ada laporan dari korban. " tutupnya.

Terpisah, Kompol Harris selaku Kasat Reskrim menambahkan, " Jauh sebelum Ade ditangkap ada pemberitaan, saya sebutkan bocorannya, suasana atau tempat yang diberitakan Ade tidak sama dengan yang diberitakan Ade. Dan dari laporan mastarakat terkait pemerasan lewat Handphonenya "

" Disini kami tekankan bahwa bukan pemberitaan yang tangani tapi perilakunya yang kita sikapi. Pihak polisi berani melakukan tindakan kelanjutan penyidikan karena ada surat rekomendasi dari dewan pers, kita ambil keterangannya, dan dewan pers sudah mengeluarkan surat untuk melakukan ke tingkat penyidikan. Penangkapan ini kita lakukan karena sudah lengkap dengan dua alat bukti yang cukup.

" Dewan pers memberikan surat rekomendasi pada korban agar melakukan proses diluar undang-undang pers, jadi Korban sudah lapor ke Dewan Pers, dan sudah tidak menggunakan Hak jawab lagi dalam hal ini, artinya Dewan Pers memberikan kebebasan untuk pelapor untuk segera melaporkan ke polisi dan ditindak lanjuti, serta surat dewan pers itu sudah ada dan jelas dalam isi surat tersebut serta ada bukti bukti lain, dan kita sudah bisa melakukan penangkapan. Karena kita sudah punya dasar yang jelas." ujarnya.

Masih Kasat Reskrim, " Kami sudah periksa tiga Saksi Ahli yaitu Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli ITE, Saksi yang mengetahui juga serta Dewan Pers." katanya.

Masyarakat atau pelapor Sebelum melaporkan ke polisi, dia melapor ke Dewan pers terlebih dahulu. Lalu Dewan pers membalas laporan itu, yang salag satu isi pointnya adalah, masyarakat boleh melaporkan ke polisi dan ditindak lanjuti dengan undang undang lain selain UU Pers, itu suratnya ada di kami. Dan surat itu sudah menjadi alat bukti kita, itu pernyataan Dewan Pers." Jelas Harris.

Dengan adanya rekomendasi dari Dewan Pers dalam penangkapan wartawan Ade membuat insan pers jatim geram, karena dinilai tidak bijaksana dan seolah olah dewab pers Dewa yang bisa seenaknya menyuruh polisi untuk di tangkap dan ditahan jika menurutnya itu tidak benar, dan Polisi sudah tidak bekerja dengan Undang Undang no.40 tahun 1999 tentang pers, tapi bekerja sesuai dengan Surat Rekomendasi Dewan Pers. Terkesan kuat dugaan penangkapan Wartawan Ade adalah pesanan dari pihak Cafe karaoke X2 Sidoarjo.(bg/siwi)

Post a Comment

0 Comments