Pasca Pencoblosan,
Nganjuk, Radar MP - Usai Pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2018,Pasangan Nomor urut 1 Novi Rahman Hidayat dan Marhaen jumadi berdasarkan quick count (hitung cepat)melakukan kunjungan ke salah satu Calon Bupati nomor urut 3,Dessy Natalia Widya di rumahnya, Warujayeng.Kamis,28/06/2018.
Dalam kunjungannya kali ini Calon Bupati Nganjuk terpilih versi quick count ,Novi Rahman Hidayat atau sering dipanggil Mas Novi pasca Pilkada ingin selalu mengedepankan jalin silaturahmi ke siapapun, termasuk kunjungan ke Dessy.
Saat ditanya oleh awak media online Radar MP, Mas Novi mengungkapkan, " silahturahmi itu kan anjuran agama, saya datang kesini,rumah mbak desy saya sudah kenal lama,yang kedua menjalin persaudaraan dan saya mengucapkan selamat atas kontribusinya ikut berpartisipasi dalam pilkada ini dan berharap pasca Pilkada tidak terjadi kericuhan dan kondusif,"ungkapnya.
Saat menerima kedatangan Mas Novi, Calon Bupati nomor urut 3 Dessy N Widya yang didampingi suaminya memperlihatkan keramahannya sambil duduk di kursi sofanya bercengkrama sambil bercanda.
Saat mendengar ungkapan Mas Novi dan kemudian ditanya soal perolehan suara 10% versi hitung cepat Dessy mengucapkan sangat senang memperoleh suara tersebut karena dia tidak membeli suara rakyat dalam pilkada Nganjuk yang baru dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 sehari setelah pencoblosan.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat pasangan calon nomor urut 1 Mas Novi - Kang Marhaen memperoleh 54,45%,pasangan calon nomor urut 2 Hanung - Bima memperoleh 35,21%,sedangkan pasangan nomor urut 3 Desy - Yakin memperoleh 10,34% .(siwi)
Thursday, June 28, 2018
Home
Politik Pemerintahan
Update Berita
Pasca Pencoblosan, Calon Bupati Terpilih Versi Hitung Cepat,Novi Rahman Hidayat Kunjungi Rumah Dessy Natalia Widya
Pasca Pencoblosan, Calon Bupati Terpilih Versi Hitung Cepat,Novi Rahman Hidayat Kunjungi Rumah Dessy Natalia Widya
Tags
# Politik Pemerintahan
# Update Berita
About Radar Merah Putih
Update Berita
Labels:
Politik Pemerintahan,
Update Berita
Author Details
Media siber RADARMERAHPUTIH.COM berpedoman pada Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengingat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).