Polres Nganjuk, ungkap Kasus Pembunuhan di Patianrowo.



Nganjuk,  Radar MP - Polres Nganjuk ungkap kasus pembunuhan yang ada di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo, Rabu ( 14/06/2018) .

Dalam kesempatan ini AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta selaku Kapolres Nganjuk , " Tersangka dengan berinisial DM , kejadianya Rabu (13/06/2018) jam 05.55 wib.

Tersangka dengan tega menganiaya korban hingga berakibat meninggal dunia,  "jelas Kapolres kepada awak media saat Pres Realise siang tadi.

Lanjut Kapolres, "awal kejadian, tersangka yang sebelumnya sudah merasa kesal,  pada malam hari  tersangka dirumah korban hingga menjelang pagi ( melekan) ,  setelah mereka makan sahur, tersangka pulang kerumah sendiri yang tidak jauh dari rumah korban,  setelah mengambil sebilah clurit,  terus kembali ke rumah korban , dan langsung menyabetkan kesalah satu korban,  selanjutnya ke korban lainya, " lanjut Kapolres.

Seperti diketahui dari hasil olah TKP tersangka adalah masih saudara sepupu dengan korban,  dan tersangka masih berusia dibawah umur,  namun demikian tersangka dikenai pasal 338 KUH Pidana dan 351  ayat 2, 3  penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia si korban.

Jumlah korban ada dua orang,  korban yang satu meninggal dan satunya luka berat.
Modus pelaku karena merasa sakit hati karena pernah kepergok mencuri uang dirumah korban.

Hingga saat ini tersangka diamankan di Polres Nganjuk dan menunggu tindakan selanjutnya ( siwi).



Post a Comment

0 Comments