Sidang Perdana Ibnu Hayyin Cabuli anak dibawah umur



Nganjuk,Radar MP -Sidang perdana kasus pencabulan anak dibawah umur dengan Terdakwa Ibnu Hayyin warga dusun Termas, Desa Jekek kecamatan Baron di Pengadilan Negeri Nganjuk,Kamis(21/06) siang,mendapat kawalan ketat dari pihak aparat kepolisian.

Dalam sidang terseɓut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU),
Nasikah,SH dan Deris Andriani,SH,MH atas perbuatan terÉ—akwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat(1) jo Pasal 76 E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terɗaƙwa Ibnu Hayyin mendapat dukungan dari sahabat dan keluarga saat dakwaan dibacakan ɗalam persidangan.
Sidang perdana hanya memerluƙan waktu 30 menit.

Saat mendampingi kliennya,Penasehat Hukum Terɗakwa,Prayogo Laƙsono,SH,MH menyampaiƙan,"sidang perdana masih belum maƙsimal,sehingga sidang ditunda minggu depan dan menghadirkan saksi saksi."ungkapnya.

Usai persidangan dan keluar dari ruang sidang  Prayogo sambil berjalan diwawancarai awak media online Radar MP menyampaikan,"kami tetap berupaya melaÆ™uÆ™an pembelaan klien Æ™ami dalam sidang sidang berikutnÆ´a,"tandasnya.

Sekitar 20 santri berasal dari JekeÆ™ menaiki 2 mobil sekitar Pukul 09.00 wib, massa sampai di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kedatangan massa tersebut disamping memberi É—ukungan kepada terdakwa juga ingin bertemu  Pengacara Prayogo bermaksud menanyakan kasus yang dialami terÉ—akwa.

Ditambahkan oleh Prayogo  sebagai Penasehat HuÆ™um disini berniat untuk mengawal persidangan supaya bisa berjalan dengan baik sehingga mempunyai keadilan dan kepastian hukum,” sambung Prayogo LaÆ™sono sang pengacara Muda tersebut.(siwi)

Post a Comment

0 Comments