Status Kades Sekarpuro Anwari " Tidak Di Tahan apa Tahanan Luar ?




Malang, Radar MP - Terkait kasus pungutan liar dalam program Prona di Desa Sekarpuro Pakis Kabupaten Malang beberapa tahun silam yang menyeret Anwari selaku Kepala Desa ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lebih jauh, setelah proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berujung pada keputusan Majelis Hakim bahwa saudara Anwari memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan seperti yang di kemukakan Jaksa Penuntut Umum serta diputus bersalah.

Seiring berjalannya waktu hingga 4 tahun ,ternyata banyak kejanggalan yang terjadi mulai status terdakwa Anwari tanpa adanya penahanan baik dari penyidik Kejari Kepanjen hingga Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Melihat hal itu, sewaktu awak media menemui beberapa warga (23/6) " kami merasa sedih dan kecewa dengan kondisi hukum di Negara tercinta yang mana seorang terdakwa tidak menjalani hukuman ,malah bebas berkeliaran diluar tanpa adanya kepedulian dari penegak hukum dan yang bersangkutan mau mengikuti Pilkades lagi ".ungkap warga .

Sedangkan menurut keterangan dari Panitera PN Tipikor Surabaya sewaktu ditemui awak media " kalau perkara Anwari sudah dikirim ke Mahkamah Agung (29/4/2016) dengan rincian sebagai berikut : Pemeriksaan Kasasi Perkara Pidana Korupsi no.35/pid.sus.tpk/2015/PN.Sby.jo no.76/pid.sus.tpk/2015/PT.Sby nomor.W.14.4.1/4814/HK.07/04/2016 .

Dan surat tersebut ditujukan pada Ketua MA RI .Up.Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Kusus serta Dirjen Badilum MA RI ".

Lain lagi pernyataan Anwari pada wartawan (23/6) di ruang atau kantor Desa Sekarpuro Pakis sewaktu di mintai konfirmasi terkait kasus Prona tersebut, selaku Kepala Desa yang bersangkutan terkesan meremehkan putusan majelis hakim Tipikor Surabaya dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya "kasus tidak ada masalah dan sudah selesai ".pungkas Anwari.

Menurut Dirjen Badilum MA RI sewaktu di mintai konfirmasi atas kasus tersebut (27/3) " aturan proses penanganan perkara PN tiga bulan,PT tiga bulan dan Kasasi di MA juga tiga bulan sudah turun ,sedangkan kalau sampai terjadi belum turun hingga bertahun-tahun silakan tanya ke Panitera PN atau PT atau MA berkas sudah dikirim apa belum...? ".tegas Dr.H.Herriswantoro,SH.MH
(Ich/dik)

Post a Comment

0 Comments