Ahli Waris Pandan Landung Resah Dengan Terbitnya Surat Tanah Di Duga Aspal


Kades pandan landung
Malang , Radar MP - Kesalahan dalam menerbitkan surat keterangan Riwayat Tanah ,malah berimbas lahan warga jadi sengketa. Hal ini terjadi pada lahan milik warga Pandan landung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Kejadian bermula saat Surati warga jalan Gunung Sari Rt/Rw Pandan landung hendak menjual lahan kering yang ada di desa tersebut dengan luas kurang lebih 7.416 meter persegi, melihat ada lahan mau di jual, Hariono masih warga setempat mendatangi rumah Surati untuk menanyakan perihal surat-surat atau bukti kepemilikan syah atas lahan yang mau di jual.

Melihat dokumen yang dimaksud, Hariono merasa ada kejanggalan terhadap lokasi tanah .setelah pulang yang bersangkutan mencoba untuk cek berkas dengan lahan milik keluarganya dan ternyata tanah yang mau di jual Surati banyak persamaan (satu lahan muncul dua surat) .

besuk paginya Hariono menemui lagi Surati untuk menanyakan ihwal surat-surat tersebut, dari pengakuan Surati menurut H " surat itu dibuatkan pak Wiroso Hadi kepala desa Pandan landung dengan membayar nominal Rp... juta ".tutur Keluarga besar Hariono /Pak Sapari (31/7).

Sedangkan (31/7) sekitar pukul 9.30 awak media mendatangi rumah kades Wiroso Hadi untuk minta klarifikasi terkait terbitnya surat mulai dari SKAW, Letter C Desa, SKRT, SP serta PPATS an.Surati yang dikeluarkan oleh Desa dan Kecamatan pada tahun 2016. Tapi menurut tetangga yang berada di rumah yang bersangkutan " pak kades masih tidur, karena tadi malam melek an ada orang meninggal". Terangnya.

Sebelumnya ,(17/7) Kades Wiroso Hadi sewaktu di hubungi wartawan mau mengumpulkan para pihak yang bersengketa untuk mediasi dan baru (30/7) bisa dilakukan mediasi di kantor desa Pandan Landung, tapi masih menemui jalan buntu. Karena semua bersikukuh punya hak atas lahan tersebut dengan bukti surat-surat seperti  ( Surati berupa PPATS tertanggal 18/2/2016 dan Pihak keluarga Hariono atau Sapari memegang TPS TMI tertanggal 24/9/1960).

Yang menjadi pertanyaan keluarga besar Hariono atau Sapari "kenapa ko bisa terbit surat doble atas lahan yang sama, padahal ahli waris tidak merasa pernah tanda tangan jual beli bahkan balik nama dan atas dasar apa menerbitkan surat tersebut ? (Iw/ip)



Post a Comment

0 Comments