PN Tidak Berikan Izin Terdakwa M. keluar Kota Bojonegoro





Bojonegoro,  Radar MP – Humas PN Bojonegoro Isdaryanto SH, MH menegaskan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa M (43) oknum kades asal kecamatan Malo yang berstatus tahanan rumah atas kasus dugaan pencurian pipa, untuk keluar kota Bojonegoro.

” Sampai tadi pagi, belum ada permohonan izin keluar kota yang diajukan oleh yang bersangkutan ke Kantor PN Bojonegoro,” Kata Humas PN Senin (02/07/2018).

Jadi, bisa dipastikan yang bersangkutan bepergian keluar rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim yang melakukan penahanan rumah kepada yang bersangkutan.

Pihaknya mengaku baru mengetahui, bahwa terdakwa tertangkap di kota Ngawi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

” Besok pagi akan coba saya kroscek lagi ke kantor dan meneruskan ke pimpinan mengenai hal ini,” Imbuhnya.

Isdaryanto juga menjelaskan mengenai satatus tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa M.

Dalam status penahanan rumah atau kota, untuk pengawasan langsung yang sifatnya melekat kepada terdakwa. Kata dia, untuk di tingkat penahanan PN, memang Pengadilan tidak memiliki satuan /perangkat yang melakukan pengawasan langsung.

Hanya, dari kepatuhan untuk menghadiri persidangan, kepatuhan setiap saat diperlukan terkait persidangan bisa hadir atau tidak. Itu yang menjadi pertimbangan bagi Majelis untuk meneruskan status tahanan kota / rumah tersebut atau tidak.

” Apabila tidak dipatuhi sesuai dalam permohonan pengalihan tahanan yang bersangkutan maka Majelis bisa mengalihkan ke jenis penahanan rutan.” Pungkasnya.(Red)


Post a Comment

0 Comments