Songsong Pemilu 2019, Susunan DPSHP Penyelenggara Harus Diperbaiki

Penyusunan DPSHP Pemilu 2019, Penyelenggara Harus Lebih Proaktif

Bojonegoro, Radar MP -  Menjelang penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro memerintahkan kepada anggota penyelenggara di tingkat kecamatan lebih proaktif. Hal ini disampaikan dalam momen persiapan penyusunan DPSHP, Senin (09/07/2018).
“Dalam persiapan DPSHP ini penyelenggara harus memahami PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ujar M. Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Senin pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Munib mengingatkan kepada para anggota penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) untuk lebih proaktif turun ke masyarakat dalam mencermati dan meneliti data pemilih.
Berangkat dari beberapa hal yang menjadi evaluasi pada Pilkada Serentak 2018, penyelenggara harus lebih proaktif melakukan pengecekan terutama warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Orang yang tidak ada kepentingan dalam pemilihan kebanyakan enggan mengurus keterdaftarannya di DPT, sehingga perlu proaktif dari penyelenggara apakah orang-orang di desanya sudah masuk DPT atau belum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berbeda dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya, saat ini tidak ada perintah untuk melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU RI. Dimana dulu diadakan pencermatan dengan mengundang PPDP, Tim Kampanye tingkat desa, demikian juga tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Sampai saat ini tidak ada. Jadi kita harus kerjasama aktif dengan Panwasludes supaya bisa cermat sesuai UU Pemilu dan PKPU nomor 11 tahun 2018. Tingkatkan pemahaman terkait aturan dan teknis sehingga kita mampu melaksanakan tahapan sesuai ketentuan,” tandasnya.( yok / red) 

Post a Comment

0 Comments