Kasatpol PP Nganjuk,Abdul Wakid :Walaupun Anggaran Kecil Tetap Optimalkan Kerja




Nganjuk,Radar MP - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Nganjuk,Abdul Wakid saat diwawancari awak media online dan cetak Radar MP menyampaikan walaupun pos anggaranya kecil namun  tetap optimalkan kerja, seharusnya  bando yang ada di tepi jalan yang sudah habis masa berlaku perizinannya, tidak membayar retribusi pajak,dirobohkan.
Disayangkan oleh Abdul wakid, tidak ada biaya operasional untuk merobohkan, maka dengan menempelkan peringatan bahwa bando ini telah habis masa perijinannya.

Saat melakukan penurunan reklame  Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sama turun merobohkan bando bando tersebut. Kamis (09/08/2018).

Pantauan awak media online dan cetak Radar MP,tampak Satpol PP Nganjuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bando raksasa yang tak berizin yang ada di Kota Nganjuk.

Tampak semangat puluhan personil dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menurunkan reklame dan bando yang ada di Jl. Ahmad Yani, Kota Nganjuk.

Di lokasi, Abdul Wakid mengatakan tindakan ini diambil oleh Satpol PP karena beberapa peringatan yang dilayangkan tidak di gubris.

Perlu diketahui, sebelumnya DPMPTSP sudah mengirim surat agar mereka mengurus izin.Namun, peringatan tersebut tidak digubris.
Oleh karenanya , tim dari Pemkab Nganjuk memutuskan melakukan penertiban dan menyegelan bando bando nakal tersebut.

Usai reklame diturunkan para personil mendapati adanya kurang lebih 28 reklame dibiarkan dan ditumpuk di bando raksasa itu.

"Jadi selama ini reklame yang sudah terpasang tidak diturunkan” kata Abdul Wakid.

Karena banyaknya reklame yang ditumpuk,membutuhkan waktu lima jam Para personil selesai menurunkan reklame-reklame itu.

Selain menyegel bando di Jl. Ahmad yani, Satpol PP juga menyegel di perempatan Ploso.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Dua bando raksasa yang sudah beroperasi selama belasan tahun itu sama sekali tak memiliki izin.

Ditanya mengapa rangka bando tidak langsung dirobohkan, Abdul Wakid mengatakan, idealnya konstruksi bando
 memang harus dirobohkan.

"Kami tidak punya anggaran untuk itu, makanya kami segel agar tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Disinggung juga tentang pelanggaran,
Abdul Wakid menyebutkan, bando raksasa juga melanggar sejumlah aturan.Yaitu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Badan Jalan.

Kemudian, Perda No. 4/2011 tentang Retribusi dan Perizinan Tertentu.  Bando ilegal itu juga melanggar Perda No. 8/2010 tentang Pajak Daerah serta Perda No. 8/2013 Tentang Ketertiban Umum.

Abdul Wakid menegaskan, semua bando dan reklame yang tak memiliki izin akan ditertibkan.(siwi)

Post a Comment

0 Comments