Kepala Sekolah MTsN 8 Pagu,Kab.Kediri teramcam Dilaporkan Ke Kejaksaan Oleh Ketua LSM DCW Jatim

Hadi kepala MTsN 8 Pagu

Kediri,Radar MP-Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 di Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Kabupaten Kediri menjadi alasan kopsis hanya musiman saja saat penerimaan siswa baru diarahkan ke koperasi siswa agar menghindari pelanggaran
Siswa dibuat kedok belaka sebagai simbol bisnis di Madrasah Tsanawiyah Negeri 8.

Kepala sekolah MTs 8 Pagu,Drs.Hadi ,M.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media online dan cetak Radar MP, justru melawan agar memberitakan apa yang dilakukan di sekolahnya.

Seragam sekolah di Kab Kediri perlu kajian menyeluruh, mengingat PPDB di MTS sangat berbeda dasar aturannya.
Jika kita merujuk kepada Permendikbud No. 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah pada Bab IV Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik sedangkan pada ayat 2 penerimaan peserta didik baru tidak ada hubungan denga pembelian seragam sekolah.

Inisiatif sekolah diselenggarakan oleh Kopsis hanyalah satu strategi agar bisa menghindari atau lolosnya jeratan hukum.

Saat dikonfirmasi Ketua Komite Sekolah ,Edi Winanto tidak membantah bahkan memutuskan bersama koperasi siswa.

Menurut Ketua LSM DCW Jatim,Djulianto menyatakan, "Seragam sekolah dikelola Komite Sekolah dan Koperasi sekolah hanya untuk menghindari Perbuatan melawan hukum dengan menabrak PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan Pasal 181 dan 189 dan Permendibud No. 45/1014 tentang Seragam Sekolah Pasal 4 ayat 1 dan 2,"jelasnya

Djulianto berencana kasus jual beli seragam di MTs 8 Pagu akan dilaporkan ke Kejaksaan agar mendapat perhatian dari TP4D Kabupaten Kediri(Tim/Red)

Post a Comment

0 Comments