Madiun kota : DPO Korupsi Dana Tunjangan, Sony Mantan Anggota DPRD Madiun Kota ditangkap Kejaksaan






Madiun, Radar MP - Salah satu anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004,Sonny Sunarso (59) ditangkap Kejaksaan Negeri Madiun di minimarket jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin,13/8/2018,malam hari.

Berdasarkan sumber Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa Sonny melarikan diri dan menjadikan dirinya buron lima tahun dalam kasus korupsi dana tunjangan kesejahteraan DPRD Tahun Anggaran 2002-2004.

Menurut I Ketut Suarbawa,SH “Kita mendapatkan informasi, jika yang bersangkutan mengontrak rumah di Perumahan Manisrejo 2, bersama istrinya,"Jelasnya.

Lebih lanjut Kemudian kita melakukan pengintaian. Saat dia belanja di minimarket, langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa, Selasa (14/8).

Sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) lima tahun lalu,  politisi PDIP itu, jelasnya, memang sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas.

Setelah diperiksa di Kantor Kejari,  warga jalan Thamrin, gang Kamboja, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun itu, langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Madiun.

Terpidana akan menjalani vonis satu tahun pidana penjara dan dengan Rp 50 juta subside dua bulan kurungan. Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta atau subside enam bulan kurungan penjara. “Dia sudah diputus Mahkamah Agung sejak tahun 2013 lalu,” ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, Sonny Sunarso merupakan anggota dewan terakhir yang ditangkap Kejari Kota Madiun. Kasus tipikor 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun yang merugikan Negara sebesar Rp 8,3 miliar ini, melibatkan seluruh anggota dewan periode 1999-2004. Termasuk dua mantan Sekertaris Dewan (Tim'red)

Post a Comment

0 Comments