Polres Nganjuk, Polsek Kertosono Ungkap 3 Tersangka atas Kasus Penipuan

Abraham sisik  , Ketiga pelaku penipuan , pres release di Polsek Kertosono


Nganjuk,Radar MP- Polres Nganjuk melalui Kapolsek Kertosono,Kompol Abraham Sissik, S,IK,SH,MH gelar press release Ungkap Kasus atas dugaan Penipuan dengan 3 Tersangka antara lain Abdul Muntolib, 35Tahun,Desa Kedunglo,Kecamatan Prambon,Kabupaten Sidoarjo,
Iksanudin, 52 tahun asal dusun Sugo, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan Unggul Wijaksono, 39 tahun, Desa Kalimati, KecamatanTarik ,Kabupaten Sidoarjo.Selasa,14/08/2018.
Abraham sisik, kapolsek kertosono saat pres release (kanan) , Trubus  (kabag humas polres ).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek,"ketiga tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan,".

Disampaikan oleh Abraham ketiga pelaku dalam melakukan modusnya membawa mobil berpura pura beli suruh antar ke lokasi
Dua orang datang pura pura beli, usai barang diangkut mobil, unggul turun, eksanudin berpura pura ambil uang, yang satu abdul montolib bawa mobil
Barang bukti,  4 rol karpet. 


Merasa tertipu oleh Tersangka dengan jumlah nilai kerugian korban, 23.900 juta
Sulton, warga dusun  Santren Desa Waung Kec. Baron melaporkan ke Polsek Kertosono.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Barang bukti berupa 1 unit Mobil Pick up  tahun 2004 warna putih,sepeda motor merk Honda Beat dan 4 roll karpet sebagai barang bukti.(siwi) .

Post a Comment

0 Comments