Polres Nganjuk : Ungkap OTT Kades Katerban Baron



Nganjuk, Radar MP - Tim Sapu Bersih Pungutan liar(saber pungli) Satreskrim Polres Nganjuk lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Desa Katerban,Mohamad Subur
.Penangkapan dilakukan atas penarikan paksa biaya Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 di Balai Desa Katerban,Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Senin(27/08)sekitar pukul 11.00 Wib siang hari.

Usai pemeriksaan maraton oleh penyidik Polres Nganjuk dan ditemukannya dua alat bukti Moh.Subur dilakukan penahanan keesokan harinya.

Kapolres Nganjuk ,AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konferensi pers,menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus Pungli tersebut, Rabu(29/8/2018).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media online dan cetak, barang bukti yang  diamankan berupa sebuah amplop coklat yang bertuliskan prona, berisikan uang pecahan lima puluhan dan ratusan sebesar  dua juta rupiah, dua lembar surat pengantar untuk pengambilan sertifikat atas nama Uud Arwani Nabhan yang ditandatangani Kepala Desa Katerban, dan dua lembar tanda bukti pemohon prona atas nama Uud Arwani Nabhan.

Selain itu, satu bendel tanda terima sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2017, dua bonggol tanda terima pembayaran biaya administrasi dan pemberkasan pengajuan prona serta 15 undangan nomor 005/27/411.502.109./2018 tanggal 26 Juli 2018-08-27.

Ikut diamankan pula barang bukti berupa 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat, satu buku catatan pembukuan dan pengeluaran biaya prona, satu buku folio prona tahap II, serta 26 lembar sertifikat tanah.

Masih ungkap Kapolres “Pelaku kita tangkap karena melakukan pemaksaan berkaitan dengan prona tahun 2017 sebesar Rp 1 juta, dengan jumlah pemohon 1.497 terbagi dalam dua tahap,”.

Pasca terjadi OTT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk telah meminta keterangan kepada 12 orang saksi, dan 8 di antaranya diamankan.

 “Setelah melakukan gelar perkara,untuk sementara baru satu orang yang ditetapkan tersangka,Kepala Desa Moh.Subur,”ungkap Dewa Nyoman Nanta Wiranta

Disampaikan modus yang dilakukan tersangka,menahan sertifikat tanah dari Program Nasional Agraria yang telah diserahkan secara simbolis oleh pihak BPN Nganjuk kepada pemohon.

 Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Sertifikat tanah boleh diambil asal harus ada uang tebusan sebesar satu juta rupiah per sertifikat,”.

Saat ditanya awak media online apakah ada tersangka lain  dalam kasus ini yang disinyalir juga diterima para perangkat desa,Dewa menyebut hal itu bisa saja terjadi. “Kasus masih dilakukan pendalaman, kemungkinan ada tersangka baru bisa terjadi,” tegasnya

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan Moh. Subur ditetapkan tersangka pemerasan prona,Ia  akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan terkait penggunaaan uang hasil dari pemerasan atau pungutan liar (pungli),menurut tersangka untuk cicilan rumah, cicilan mobil, bayar bank dan lain-lain.

“apabila dalam penyidikan lanjutan terbukti,maka tersangka akan kami jerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Saat ini kami lebih fokus pada kasus pemerasannya,” jelasnya.

Kapolres menyebut, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, namun pihaknya juga akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran lainnya.

Selain itu, Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Nganjuk juga akan terus melakukan penelusuran terkait prona yang ada di Kabupaten Nganjuk.

 “ ini pintu masuk seluruh desa yang menerima prona akan kami pantau. Jika ada penyimpangan, kami tak segan-segan menindaknya,” jelasnya.

Dihimbau kepada masyarakat pemohon prona, apabila ada tarikan uang pembayaran yang di luar batas kewajaran, diminta untuk melapor dan pihaknya akan merespon laporan tersebut. “Tentunya laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,"jelasnya. (siwi)

Post a Comment

0 Comments