Tertib Adiminstrasi Kependudukan Kota Malang Bakal Terhambat Dengan ulah Oknum Dispenduk Capil Dan Kelurahan




Malang, Radar MP - Saat mengurus Akte Kelahiran menemukan kesulitan dalam mendapatkan Akte Kelahiran,hal ini dirasakan warga Madyopuro Kota Malang, yang berinisial AH.

Hal itu berawal ketika seorang warga Madyopuro,AH  beberapa minggu lalu hendak mendaftarkan atau mengurus Akte Kelahiran Keponakannya yang masih balita dikantor kelurahan setempat.
Pengakuan dari Pemohon,AH kepada awak media.Sabtu,29/07/2017.

AH menuturkan" ketika saya mengurus untuk penerbitan Akte Kelahiran dikelurahan, saya mendapat pertanyaan bermacam-macam dari petugas kelurahan yang mana semua pertanyaan seolah-olah mendikte juga sengaja mempersulit agar Akte gagal saya dapat",jelasnya sambil dongkol.

" Akhirnya saya pulang dan keesokan harinya, Seperti diminta petugas agar mendatangkan kakek balita yang tidak lain orang tua saya. Setelah kakek balita datang, bicaranya petugas kelurahan malah jadi lain yang intinya persyaratan dalam penerbitan Akte Kelahiran semakin dipersulit dengan syarat ini itu yang tidak masuk akal ". Terang AH tampak jengkel.

Sedangkan keterangan yang berhasil dihimpun beberapa wartawan dari kakek Balita yang mau dimintakan Akte.Minggu  (30/7) " saya secara pribadi sangat kecewa dengan pelayanan petugas Kelurahan setempat, padahal kita sama-sama ASN dan tahulah bagaimana aturan SOP dibirokrasi itu seperti apa".

Lebih jauh" Kenapa mereka malah membuat aturan sendiri, meminta syarat yang jelas-jelas tidak tertera di aturan dan itu dilakukan dengan gayanya yang arogan.masyak, Pelayan masyarakat berperilaku seperti itu, betul-betul sangat  disayangkan itu terjadi di kota Malang yang terkenal dengan perilaku sopan santun dan ramahnya ".

" Belum lagi ketika saya datang ke kantor Dispenduk Capil Kota Malang, baru saya tanya pada petugas, eh malah lebih parah dari kelurahan, seperti sudah ada kong kalikong agar kalau ada orang datang atas nama ini dipersulit saja, dan memang hingga saat ini sudah ada satu bulan Akte Cucu saya belum ada kabar atau belum jadi ". Tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Permendagri No.9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akte Kelahiran sudah jelas aturanya dan uraian dalam BAB II pasal 2 bagian kesatu ( pasal 3 ) tentang persyaratan pencatatan kelahiran )hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat.
 (Iw/dk)

Post a Comment

0 Comments