Tim Siber Pungli Mabes Polri OTT Pengurusan SIM di Polres Kediri



Kediri,Radar MP - Meski pemerintahan dibawa kepempinan Presiden Joko Widodo berusaha memberantas pungutan liar (pungli) namun praktik pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kediri masih saja dilakukan dan berhasil dibongkar, Sabtu (18/8).
Dalam pelaksanaannya, pungli sangat terorganisir dan terstruktur mulai level bawah hingga atas.

Informasi yang dihimpun awak media online dan cetak Radar MP praktik curang tersebut dibongkar Tim Saber Pungli Mabes Polri. Modusnya, para pelaku menarik biaya pembuatan SIM di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang sudah ditetapkan. Besaran biaya yang sangat variatif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.

Pungli dilakukan melalui kongkalikong antara calo dengan orang dalam Satpas SIM Polres Kediri. Petugas menangkap tangan lima orang calo. Masing-masing berinisial Ha, Al, Bu, Dw, dan Yu.

Kelima orang calo tersebut menyetorkan uang pungli kepada seorang PNS berinisial AN setiap hari. Kemudian uang setoran dilaporkan kepada Baur SIM Bripka IK. IK merekap laporan itu secara mingguan, dan diduga dibagi rata kepada pejabat utama. Mulai dari Kanit Regident, Kasat Lantas, hingga Kapolres Kediri.

Masing masing anggota Satpas SIM Polres Kediri menerima jatah uang sebesar Rp 300 ribu per hari. Sedangkan Kasat Lantas Polres Kediri AKP FT diduga menerima Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sedangkan Kapolres Kediri AKBP EH diduga menerima Rp 40-50 juta per minggu.

Namun selama dua minggu terakhir, Kasat Lantas Polres Kediri belum menerima setoran tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya kegiatan. Sehingga uang setoran dua minggu terakhir dipakai untuk operasional kantor oleh Bripka IK.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Mabes Pungli berhasil mengamankan uang senilai Rp 71,17 juta. Di antara barang bukti tersebut, uang senilai Rp 40 juta diamankan dari AKBP EH. Uang pungli didapat selama 13-16 Agustus lalu. Beberapa petugas Satpas masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri.

Dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan OTT pungli SIM di Kediri tersebut. "Kami masih menunggu apakah kasus ini diserahkan ke Polda Jatim atau tidak. Saya sudah menghubungi Kabid Propam, tapi sampai sekarang belum diserahkan kasusnya kepada kami," jelas Barung, Senin (20/8).

Barung menegaskan, pihaknya akan transparan terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa. "Transparansi ini bagian dari birokrasi dan clean government. Sampai sekarang kami masih menunggu. Kami akan patuh dan tunduk terhadap apa yang sudah dilakukanMabes Polri," imbuhnya.

Lebih lanjut para terduga pelanggar yang di amankan di Satpas Satlantas Polres utk dilakukan pendalaman antara lain KRI IPTU BAGUS, Baur Sim BRIPKA IKA, AIPTU YOYOK,AIPDA KUSWANTO,BRIGADIR DIDIK FERI,BRIPKA AGUSTINUS SONI,BRIPDA HALLA CINTIYA,BRIPDA ANA HANDAYANI,BRIPDA ZAHRINA,BRIGADIR ANDI FAHRUDIN,BRIGADIR PUJIANTO,BRIPKA ZAINUL AULA, BRIPKA CATUR EDI, PNS ANTO, PNS HERU, PNS SUNARKO, PHL BUDI, PHL TRI, PHL DWI, BRI TESYAR.
Tim penindakan melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap para terduga pelanggar dan mengurai pendistribusian uang hasil pungli yg sudah terkoordinir kepada Kapolres,melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap petugas BRI dan petugas Kesehatan.(red)

Post a Comment

0 Comments