Produksi Arak, Rumah Warga Tegalagung Digrebek Polsek Semanding

Produksi Arak, Rumah Warga Tegalagung Digrebek Polsek Semanding

Modus operandi nya yakni terlapor dengan sengaja menyimpan mengedarkan dan atau menjual langsung minuman beralkohol tradisional campuran/ oplosan dan baceman tanpa ijin dari instansi yang berwenang sebagaimana di maksud pasal 26 jo pasal 16 (1) huruf c PERDA No. 09 Tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dari kejadian tersebut di amankan barang bukti sebagai berikut, satu buah dandang, lima buah elpigi 3 kilo, sembilan botol kemasan 1 1/2 liter, satu jerigen arak 35 liter, satu buah saringan, satu selang regurator, satu buah bool kecil warna merah. (Ags/Hum)

Post a Comment

0 Comments