Produksi Arak, Rumah Warga Tegalagung Digrebek Polsek Semanding
Modus operandi nya yakni terlapor dengan sengaja menyimpan mengedarkan dan atau menjual langsung minuman beralkohol tradisional campuran/ oplosan dan baceman tanpa ijin dari instansi yang berwenang sebagaimana di maksud pasal 26 jo pasal 16 (1) huruf c PERDA No. 09 Tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dari kejadian tersebut di amankan barang bukti sebagai berikut, satu buah dandang, lima buah elpigi 3 kilo, sembilan botol kemasan 1 1/2 liter, satu jerigen arak 35 liter, satu buah saringan, satu selang regurator, satu buah bool kecil warna merah. (Ags/Hum)
0 Comments