Nganjuk,Radar MP - Dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan konsumen Tahun Anggaran 2018,Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Nganjuk agendakan sosialisasi bahaya pangan yang berada di aula Disperindag Kabupaten Nganjuk.Selasa,23/10/2018.
Kegiatan sosialisasi bahaya pangan diikuti oleh seluruh komponen pelaku usaha pertokoan modern berskala besar seperti Diva Mart , Alfa Midi , Indomart dan Alfa Mart juga sejumlah pertokoan yang ada di wilayah Nganjuk.
Sosialisasi bahaya pangan langsung dibuka oleh Dra. Heny Rohyanti,MM selaku Kadis Disperindag Nganjuk dihadapan pelaku usaha sekaligus pemandu acara tersebut.yan
Dalam sambutannya ,Heny Rohyanti menyampaikan,"Disperindag tidak dapat melakukan pengawasan namun Kami akan turun kecuali kami diajak mendampingi,kami siap ,sifat pengawasan kami hanya mendampingi,apabila kami melakukan yang melebihi kewenangan,kami dapat dituntut balik oleh pihak pelaku usaha,dianggap melakukan pengawasan,"ungkapnya.
Ditambahkan Heny,"melakukan pengawasan itu ada undang undangnya seperti perlindungan konsumen,undang undang kesehatan ,Disperindag hanya mendampingi ,utamanya pasti dari segi kesehatan,"ungkapnya.
Lebih lanjut ungkap Heny," tidak mungkin kami dari Disperindag melakukan penindakan ,tugas kami pencegahan agar dalam berdagang,berjualan ,apa yang kita kerjakan sesuai tugas dan kewenangan kami,bilamana ada kesalahan atau barang yang dijual bertentangan dengan hukum,staff kami mendatangi bapak ibu dalam memberikan pembinaan,"jelasnya.
Acara selanjutnya diserahkan kepada nara sumber dari BPOMJatim,Katarina sebagai pemateri bahaya pangan yang secara substansi membahas makanan ,minuman dan obat obatan yang dilarang di pasaran oleh para pelaku usaha khususnya di Nganjuk.(siwi)
0 Komentar