Humas Polres Nganjuk : Diduga Lakukan Penipuan, Polsek Kertosono Tangkap Tersangka Setiyo P



Nganjuk,Radar MP - Polsek Kertosono tangani kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Nglawak,Murniati,S.Pd, terhadap seorang tersangka Setiyo Purnomo ,31tahun warga Patianrowo pada hari Jumat 26 Oktober 2018  sekitar pukul  10.00 wib pagi.Pasal yang disangkakan atas tindak pidana Penipuan 378 KUHP.Rabu,31/20/2018.

Menurut  Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Darman apa yang disampaikan di mejanya akan selalu mudah diakses ,Ia Menyampaikan atas dugaan penipuan terjadi di Perumahan Tembarak Gg. Koki No.02, RT.05 /RW.10  Desa Tembarak Kecamatan  Kertosono Kabupaten Nganjuk,dimana korban Murniati, S.Pd,52 tahun asal Desa  Nglawak RT.06 RW.14 Kec. Kertosono Kabupaten Nganjuk tinggal,"ungkapnya

Dari laporan yang disampaikan oleh Murniati selaku korban,penyidik Polsek Kertosono juga menghadirkan saksi saksi untuk dimintai keterangan sebagai tambahan informasi seperti saksi Tomin,58 tahun berasal dari Trenggalek, swasta, namun sekarang tinggal di Perumahan Tembarak Gg. Koki No.02 RT.05 RW.10  Ds. Tembarak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk,Umonita,29 tahun  tinggal di Desa Nglawak RT.06 RW.14 Kecamatan  Kertosono Kabupaten Nganjuk,Muftia Husyana 13 tahun islam, pelajar, alamat Perumahan Tembarak Gg. Koki No.02 RT.05 RW.10  Ds. Tembarak Kec. Kertosono Kabupaten Nganjuk sebagai anak korban.

Tersangka Setiyo Purnomo,31 tahun , karyawan swasta,tinggal di  Desa Patianrowo Gg.Masjid RT.01 RW.06 Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk .

Informasi yang dihimpun awak media online dan cetak Radar MP disampaikan  sebelum kejadian pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2018 sekitar  jam 15.00 Wib, korban didatangi oleh Tersangka yang mengaku sebagai pegawai marketing Bank Mandiri Taspen yang berkantor di Kediri.

Tersangka Setiyo Purnomo mengatakan pada korban bahwa ada salah satu debitur Bank Mandiri Taspen sesuai keterangan yang diperoleh Tersangka bernama Supi (nama fiktif) dari Desa Patianrowo yang mencoba mengajukan pinjaman sebesar Rp.50.000.000,yang telah diproses dan sudah disetujui oleh Bank Mandiri Taspen namun Supi hanya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- kemudian Tersangka menawarkan pada korban sisa uang pengajuan Supi  sebesar Rp.20.000.000 dan sisa Rp.10.000.000,-akan dipinjam oleh Tersangka sendiri.

Lebih lanjut ungkap AKP  Darman ," berdasarkan keterangan  Tersangka ,ia memperdayai korban dengan meminta biaya administrasi  sebanyak 4 kali senilai Rp.11.250.000 dengan perincian sebagai berikut, yang pertama pada tanggal 16 Maret 2018 sejumlah Rp.1.500.000,yang kedua Pada tanggal 13 April 2018 sekitar  pukul  19.00 Wib sejumlah Rp.1.850.000, yang ketiga pada tanggal 30 April 2018 sejumlah Rp.1.900.000, dan yang ke empat tanggal 11 Mei 2018 sejumlah Rp 5.000.000,"jelasnya rinci.

Masih ungkap  Kasubag Humas Polres Nganjuk ,"Pada tanggal 01 Maret 2018 Tersangka Setiyo Purnomo menghubungi korban  meminjam uang  dengan cara mentransfer sejumlah Rp.5.000.000,dan tanggal 02 Maret 2018 dengan cara transfer sejumlah Rp.5.000.000, dan tanggal 21 Maret 2018 Tersangka meminjam korban dengan cara transfer senilai Rp.5.000.000,- sehingga total uang sebesar Rp.15.000.000,-dengan alasan mau dipakai oleh debitur Supi orang tuanya sedang sakit, dengan catatan bahwa bila uangnya Supi cair  korban yang menerima semuanya.

Usaha Korban menanyakan janji Tersangka  untuk meminjami uang sebesar Rp.20.000.000,alasan Tersangka bahwa uang pinjaman Supi sebesar Rp.50.000.000,sudah cair namun uangnya dipakai pegawai Teller bernama  Ida (naman fiktif) untuk mengurus anaknya yang tersangkut perkara narkoba dan Tersangka digantikan uang pinjaman lagi ke Bank Mandiri Taspen yang berkantor di Sidoarjo sebesar Rp.80.000.000.

 Dijelaskan oleh Darman,"Tersangka meminta biaya administrasi kepada korban  sebesar Rp.3.500.000 dengan alasan ada salah satunya debitur Bank Mandiri Taspen Sidoarjo sesuai keterangan Terlapor bernama Arif (nama fiktif) dari Sidoarjo hanya meminjam Rp.30.000.000,- dan korban akan menerima sisanya Rp. 50.000.000, setelah korban menagih janji pencairan uang sebesar Rp. 50.000.000, kepada Tersangka,lagi lagi Tersangka memberikan alasan bahwa uang pinjaman sebesar Rp.80.000.000, sudah cair, namun dipakai oleh Bos Taspen Mandiri Sidoarjo dan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, dan untuk memenuhi janjinya pada korban lalu Tersangka membuat alasan meminjam uang atas nama Tersangka sendiri senilai Rp.200.000.000,-dan korban kembali dimintai biaya adminstrasi sebesar Rp.9.500.000,".

Setelah korban menagih janji pencairan pinjaman uang Tersangka sebesar Rp. 200.000.000,- atas nama Tersangka ,Ia memberikan alasan bahwa dia sudah diberhentikan dari pegawai marketing Bank Mandiri Taspen yang berkantor di Kediri, dan untuk meyakinkan korban lalu Tersangka menjual atau berbisnis Kayu Sengon yang nanti akan mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp.158.000.000, dan untuk biaya pembelian kayu tersebut, Tersangka kembali meminjam uang kepada korban, dan meminjam barang berupa sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. AG-6126-VC milik korban dan tanpa seijin korban digadaikan oleh Tersangka  kepada orang lain, dan total uang dan sepeda motor yang sudah diberikan kepada Tersangka dalam bisnis kayu senilai Rp.79.140.000,.
Korban menyadari bahwa telah tertipu,langsung dilaporkan ke Polsek Kertosono.

Atas perbuatan tersangka ,kerugian korban sebesar Rp.112.190.000.Barang bukti yang diamankan oleh penyidik kepolisian berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. AG-6126-VC beserta STNK dan kunci kontak,15 lembar bukti transfer uang dari Bank BRI,Kartu ATM BRI card nomor: 5013 0103 3775 3546.(siwi)

Post a Comment

0 Comments