Merasa Tandatangannya Dipalsukan,Kepala Kampung Laporkan Warganya Ke Polisi



Lampung,Radar MP - Mardiono,Kepala Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan melaporkan warganya ke Polres Way Kanan setelah mengetahui bahwa tanda tangannya dan stempel desa dipalsukan.

Mardiono menceritakan pada awak media,"Saya kaget, mas karena yang saya tau calon DPRD di kampung kami hanya ada dua orang namun yang meminta rekomendasi SKCK hanya satu orang atas nama Meli Sartika,kemudian setelah kami telusuri  terlapor memalsukan surat permohonan SKCK untuk mencalonkan DPRD tanpa registrasi kampung,"jelasnya.

Masih ungkap Mardiono,"saya merasa tidak pernah menandatangani dan menyetempel surat pengantar permohonan SKCK yang diajukan warga saya , Siswanto salah satu calon DPRD dari Partai PERINDO ke Polres  Pakuan Ratu,7 juli 2018,"jelasnya.

Penelusuran awak media,Surat itu dibuktikan dengan menunjukan STPL No.TBL/B-696/VIII/2018/POLDA LPG/RES WK/SPKT tertanggal 6 agustus 2018.

Awak Media ini  mencoba mengkonfirmasi Siswanto pihak terlapor  yang diduga pelaku pemalsuan tandatangan via telfon genggamnya dan menanyakan apakah benar telah menandatangani dan menyetempel sendiri surat pengantar mohon SKCK ke Polsek Pakuan Ratu?
Siswanto tidak membantah apa yang dilakukan ,Ia menyampaikan,"ya benar saya lakukan sendiri sebab Mardiono  selaku Kepala Kampung tidak mau menandatangani dan menyetempel surat pengantar SKCK itu"tegasnya.

Disingggung bahwa pihak Polres Way Kanan sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dirinya guna dimintai keterangan sehubungan dengan laporan  Mardiono.

Siswanto menjawab dengan santai,"memang saya menerima surat panggilan dari Polres Way Kanan sekali ,namun surat itu sampai ke tangan saya sehari sesudah tanggal yang di tentukan,sehingga saya tidak menghadiri  panggilan tersebut."jelasnya.
Keterlambatan pengiriman surat panggilan menjadikan alasan Siswanto tidak datang.(red)

Post a Comment

0 Comments