Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Pandean Kota Madiun Dukung Wajib Belajar 9 Tahun



Madiun,Radar MP - Upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan infrastruktur pendidikan yang difokuskan pada ruang kelas yang bermanfaat untuk kegiatan proses belajar. Oleh karenanya  bangunan gedung tersebut harus memenuhi standar kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolahan.

Salah satu dari banyaknya lembaga pendidikan, SDN 02 Pandean Kota Madiun melaksanakan Rehab ruang kelas, sebanyak 8 ruang yang bersumber dari dana Silpa tahun 2017 dan diterapkan pada Tahun Anggaran 2018 dengan sistem swakelola.

Berdasarkan hasil rapat yang diadakan oleh Kepala Sekolah beserta para guru dan komite sekolah, mempercayakan Rehab bangunan tersebut kepada tokoh masyarakat selaku anggota komite sekolah yaitu saudara Baino.

Pekerjaan dengan sistem swakelola  dilaksanakan oleh tenaga tenaga warga sekitar guna pemberdayaan masyarakat yang dapat mendukung penghasilannya.

Ditemui di ruangannya Jum'at (12/10/18)
Kepala sekolah SDN 02 Pandean mengatakan, wali murid dan pengurusan Komite sekolah bekerja sama untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan ruang kelas ini, agar nanti bisa dipergunakan dalam proses belajar siswa,sehingga siswa merasa nyaman dalam belajar.
   Sementara selaku penanggung jawab Baino ketika dtemui awak media cetak dan online Radar Merah Putih mengatakan, "kami mengerjakan proyek ini sesuai dengan RAB mas",(JUNED).

Post a Comment

0 Comments