Upaya Advokasi LSM GEMPAR Terhadap Proyek - Proyek Di Pemkot Pasuruan


Pasuruan, Radar MP -Didalam Jumpa Pers pada Kamis, 18 Oktober ( Sore ) di Rumah Makan ternama di Kota Pasuruan Ketua LSM GEMPAR ( Gerakan Masyarakat Peduli Aksi Reformasi ) Moh. Alimuddin mengatakan kepada awak media RadarMP, " Apa yang kita ketahui bersama bahwa pekerjaan proyek dilingkungan pemerintah Kota Pasuruan sudah berjalan. Dari sekian banyaknya proyek, ada beberapa proyek yang menjadi perhatian LSM GEMPAR untuk disikapi, karena proyek yang dimaksud yakni proyek dengan anggaran yang sangat besar ". Alimuddin juga menambahkan, " seperti yang tertuang dalam Undang-undang jasa Konstruksi No.02 Tahun 2017 bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab juga dalam melakukan pengawasan pekerjaan, begitu juga dengan LSM GEMPAR yang notabene juga masih aktif sebagai lembaga advokasi . Karena undang -undang inilah LSM GEMPAR melakukan aktif pengawasan beberapa proyek besar dan telah di temukan beberapa bukti terindikasi bahwa apa yang dikhawatirkan memang betul terjadi ".


      Alimuddin juga menyebutkan ada Temuan - temuan yang terindikasi tidak sesuai spek, yang nantinya satu persatu akan kami lanjutkan ke dalam proses pengaduan kepada pihak - pihak terkait, ketika indiskasi temuan tersebut dan analisanya sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pelaksaan pekerjaan harus ditindaklanjuti untuk dilakukan croscheck kepada pihak pihak terkait, jelas alimuddin didalam jumpa pers tersebut. Salah satu yang sudah LSM GEMPAR lakukan yakni telah meminta klarifikasi berupa surat resmi lembaga LSM GEMPAR kepada Dinas terkait PU Bina marga PUPR Kota Pasuruan terkait indikasi temuan material U-Ditch berbagai ukuran beserta pemasangannya yang menurut kami terindikasi tidak sesuai spek yang ada di lokasi pekerjaan Peningkatan jalan Airlangga yang dikerjakan oleh PT. MRS [Multi Razulka Sakti) dengan nilai pekerjaan hampir 18 Millyar rupiah, surat kami menanyakan kepada dinas untuk bisa dijawab pertanyaan - pertanyaan kami dari LSM GEMPAR. Surat itupun sudah kami tembuskan kepada seluruh pihak temasuk kepada TP4D Kota Pasuruan, jelas Alimuddin.

     Alimuddin juga menambahkan, apa yang kami LSM GEMPAR lakukan berdasar pasaI 85 UU jasa Kontruksi No.02 Tahun 2017 yang disebutkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa krontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kehiatan kontruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Selain temuan di Paket Peningkatan Jalan Airlangga, kami juga sudah mengumpulkan beberapa bukti indikasi temuan di lokasi pekerjaan di jalan Hasanuddin yang nilai pekerjaannya hampir 19 milliyar rupiah, dan kami akan memonitoring seluruh pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2018 yang ada di Pemerintah Kota Pasuruan, lanjut Alimuddin selaku ketua LSM GEMPAR. *Sy

Post a Comment

0 Comments