Bawaslu Nilai Perlu Sosialisasikan Netralitas ASN Dalam Pemilu Tahun 2019



Nganjuk,Radar MP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk  menilai akan ada sejumlah yang menjadi tantangan Pemilu 2019. Salah satunya yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).Hal ini yang akan menjadi pembahasan dalam kegiatan " Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 dan Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Tahun 2019" di Pendopo Andaru Kelurahan Kramat Kecamatan Nganjuk Kota ,Kabupaten Nganjuk.Sabtu,24/11/2018.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Timur, Aang Kuntadi,Sekda Nganjuk yang diwakili oleh  DR.Sopingi,A.P,MM,Ketua  Bawaslu Kabupaten Nganjuk,Abdul Aziz,S.sos, Camat se Kabupaten Nganjuk,Panwascam se Kab Nganjuk dan juga perwakilan dari pengurus Partai Politik Nganjuk serta tidak ketinggalan Caleg DPRD Nganjuk 2019.

 Dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur,Aang Kuntadi menyampaikan pengartian daripada Pemilu yang bebas,umum dan rahasia
Menurutnya, bebas yang artinya memilih sesuai hati nurani tanpa adanya tekanan dari siapapun dan tidak boleh diintimidasi dari pihak manapun,"ungkap Aang dalam sambutannya siang itu.

Lebih lanjut ungkap Aang Kuntadi,umum yang memiliki pengertian bahwa pemilih bersifat umum,Warga Negara Indonesia yang sudah punya hak pilih,dan untuk pemilih yang berusia 17 tahun diperbolehkan asalkan sudah dibuktikan dengan Akta Nikah atau sudah menikah,"paparnya.

Masih papar Aang ,Asas rahasia dalam pengertiannya bagi pemilih ,apabila setelah keluar dari TPS tidak boleh memberitahukan kepada siapapun apa yang telah dipilihnya atau dicoblosnya,itulah rahasia," jelas Aang dengan semangat

Informasi yang dihimpun awak media online dan cetak Radar MP disampaikan bicara yang berkaitan dengan aturan yang harus ditaati peserta pemilu atau calon legislatif termasuk adanya pertemuan dengan bertatap muka langsung dengan calon pemilih diperbolehkan sejak tanggal 23 Oktober  hingga sekarang dan untuk kampanye akbar  atau publikasi,iklan baik dimedia sosial,media online, media cetak , radio maupun koran diperbolehkan 21 hari sebelum pelaksanaan pemilu pada April 2019 nanti.

Tempat atau lokasi yang tidak boleh ditempati Alat Peraga Kampaye(APK) seperti di lembaga pendidikan dan lokasi sarana Pemerintah juga memasang APK di pohon pohon yang ada di kawasan sepanjang jalan serta mengganggu kepentingan umum.

Di tempat yang sama,Abdul Azis,S.sos Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk saat ditanya soal adanya tujuan sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa yang jelas yang pertama untuk sosialiasi yang ditujukan kepada ASN yang memang dalam aturan perundang undangan untuk tidak memihak salah satu peserta  baik di dunia nyata maupun dunia maya seharusnya kalau memang aturan perundang undangan ditegakkan  ,kita dapat menghasilkan calon calon yang berkualitas,tidak dicampuri pihak pihak tertentu "ungkapnya

Disoal adanya indikasi ASN terlibat dalam Pemilu Tahun 2019,Abdul Aziz menjawab dengan santainya," kalau indikasi kita belum menemukan,kalau menurut  logika saya,kalau ASN terlibat sangat mungkin ,"ungkapnya

Disela sela wawancara tersebut awak media online dan cetak Radar MP mempertanyakan apabila diketahui ASN terlibat dalam dukung mendukung peserta Pemilu Tahun 2019 akan ditindak tegas,Abdul Aziz tetap optimis akan menjalankan sesuai aturan perundang undangan atau sesuai prosedur diserahkan kepada atasan yang menaunginya.

Salah seorang wartawan juga menambahkan soal siungnya Bawaslu sampai dimana,Abdul Aziz menjelaskan tetap menggunakan mekanisme yang ada,"jelasnya.(siwi)

Post a Comment

0 Comments