Kejari Pasuruan Kota Gelar Pemusnahan Barang Bukti Selama 2018



Pasuruan , RadarMP - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, kamis, 15 November, memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap selama 2018.

Dalam acara pemusnahan tersebut juga dihadari perwakilan dari Polresta, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Dari hasil Barang Bukti selama 2018 diantaranya, Narkotika Jenis Shabu seberat 89,21 gram, Ganja 15,45 gram, Pil Carnophen sebanyak 98 butir, Pil Trihexphenidyl sebanyak 5.122 butir dan Cosmetic Palsu.

      Kajari Kota Pasuruan, Hasman A.  H, SH menjelaskan kepada awak media bahwa Barang Bukti Tersebut sesuai dengan kewenangannya, kejaksaan berwenang memusnahkan barang bukti dari perkara yang vonis terhadap terdakwanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, jelas Hasman.

   Hasman juga menambahkan " pemusnahan ini adalah bagian dari penanganan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan sudah inkracht, maka dari itu kejaksaan sebagai eksekutor harus memusnahkannya ". ( Sy )

Post a Comment

0 Comments