Media Harus Tahu Aturan Pemilu Tahun ini : Bawaslu Nganjuk Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Di Media massa Pada Pemilu 2019



Nganjuk,Radar MP -  Bertempat di Pendopo "Andaru" Kelurahan Kramat Kecamatan Nganjuk Kota,Kabupaten Nganjuk Bawaslu sosialisasikan  pengawasan kampanye di media massa pemilu 2019.Rabu,21/11/2018.

 Turut hadir Ketua Bawaslu Jatim yang sekarang di KPID Basrul Hazami,Ketua Bawaslu Kabupaten.Ketua PWI Cabang Nganjuk,perwakilan calon legislatif dari berbagai Partai yang ada di Nganjuk,perwakilan dari panwas kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Nganjuk dan tidak ketinggalan awak media yang bertugas di Kabupaten Nganjuk.

Dalam sosialisasi kali ini  berkaitan dengan persiapan pemilu 2019 dan juga beberapa aturan aturan yang wajib  ditaati oleh masing masing  calon legislatif .

Dalam kesempatan itu, Abdul Syukur Junaidi,S.Ag  mewakili Ketua Panwas  Abdul Aziz , S.sos Kabupaten Nganjuk menyampaikan," bawaslu Kabupaten  mulai pagi  tadi,(red**) telah melaksanakan penertiban  gambar gambar yang terpasang di kawasan Nganjuk , semua demi kelancaran  dan kenyamanan pada pemilu nantinya,"ungkapnya

Sesuai dengan tema  pada kegiatan siang ini, Abduk Syukur menyampaikan,"Bersama  Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BawasluTegakkan Keadilan Pemilu,"tuturnya.



Lebih lanjut ungkap Abdul Syukur,' diharapkan kepada seluruh rakyat, khususnya pemilih Nganjuk ikut mengawasi  baik dalam kampaye maupun dalam pelaksanaan  Pemilu Tahun 2019 mendatang," tandasnya.

Syukur berpesan kepada Panwas kecamatan di seluruh Kabupaten Nganjuk untuk menindak tegas apabila ada kecurangan ataupun yang sering terjadi  money politik atau politik uang  dalam pelaksanaan pemilu nantinya.

Di tempat yang sama,Ketua PWI Jawa timur dalam sambutannya,"sebagai pelaku media kita harus tahu dan paham akan aturan pada pemilu kali ini, karena apa, aturannya sudah berbeda  dengan aturan pada pemilu 5 tahun yang lalu , kalau dulu kita bebas memberitakan dan mempublikasikan calon calon satu tahun sebelum pelaksanaan,tapi pada aturan sekarang  untuk publikasi hanya diperbolehkan 21 hari sebelum  pelaksanaan pemilu,"paparnya.

Sambutan dilanjutkan Ketua KPID Jawa Timur , Basrul Hazami bahwa PKPU pada tahun 2017 ke 2018 sudah banyak perubahan.Dan aturan yang ada sekarang  untuk penayangan iklan atau publikasi  dari partai politik ataupun dari masing masing calon 21 hari sebelum pelaksanaan pemilu,"jelasnya.

Usai sosialisasi para hadirin dipersilahkan untuk mengikuti dialog dan interaktif yang dipandu oleh moderator, Ketua KPID Jawa Timur dan Ketua PWI Jatim dan semua peserta banyak memberikan pertanyaan pertanyaan , seperti perwakilan dari Partai Nasdem  Puryani , perwakilan dari PAN M Rofig dan juga perwakilan dari insan pers , Agus Sukariyono dan Andik Sukoco.(siwi)

Post a Comment

0 Comments