Pemuda Mabuk Bawa Sajam Rusak Warung Warga Selobagus


Tuban,Radar MP -  Supriyanto warga desa Selogabus Kecamatan Parengan merusak barang yang ada di dalam warung kopi milik Agus warga setempat.Jum'at 23/11/2018 sekitar pukul 15.00 Wib


Informasi yang dihimpun awak media online dan cetak Radar MP diketahui si pemilik warung ,Agus masih ada di kediamannya di Desa Trucuk Rt. 12/02 Kec. Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Karena Berada di rumah yang jauh dari warungnya,si pemilik warung ,Agus  dihubungi Fifi selaku penjaga warung yang memberitahukan bahwa ada seorang Laki laki mencari Agus sambil marah marah dan membawa sebilah pedang yang kemudian mengamuk dan melakukan pengrusakan dengan menyabet nyabetkan Pedang yang di bawanya.

Mendapat informasi tersebut,Agus si pemilik warung bergegas menuju lokasi sekitar pukul 15.30 wib,sampai di warung kondisi warung sudah berantakan dan supriyanto beserta barang bukti sebilah pedang diamankan anggota  Polsek Parengan guna proses Lebih Lanjut.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pemilik warung mengalami kerugian material sebesar Rp. 6.160.000,adapun Barang barang milik pelapor. yang dirusak terlapor atau tersangka  antara lain,  Laptop, Power Amplifier, Galon Plastik, Kipas Angin, Kursi Plastik Hijau dan Etalase yang kondisinya semua rusak akibat sabetan pedang pelaku.

Hingga berita ini ditulis kasus pengrusakan dengan Membawa senjata tajam yang dilakukan Oleh Suprianto masih ditangani Oleh Unitreskrim Polsek Parengan.

Unitreskrim Polsek Parengan menyampaikan akibat pengrusakan yang dilakukannya, Suprianto bisa dijerat dengan  Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan , dan  Pasal 2  ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun.(gos )

Post a Comment

0 Comments