Polres Nganjuk : Curi Pompa Air Seorang diri,Tersangka ditangkap di Warujayeng


Nganjuk,Radar MP- Satreskrim Polres Nganjuk ungkap kasus pencurian diesel,ditangkapnya  tersangka Andre Septian (21th)di wilayah hukum  Polsek Warujayeng terkuak atas keresahan para petani yang sering mengeluh kehilangan diesel yang diletakkan di persawahan.
Diduga tersangka melakukan pencurian  ada 8 Tempat Kejadian Perkara  TKP).senin,5/11/2018.

Pantauan awak di lokasi modus operandi pada malam hari tersangka mengambil mesin pompa air(diesel) yang ditinggalkan pemiliknya di persawahan.Usai mengambil  pompa air atau mesin tersebut tidak langsung dibawa pulang ke rumah maupun dijual atau dipindah tangankan masih  disembunyikan terlebih dahulu di tempat yang  tersembunyi (sungai, semak-semak dan kebun di sekitar tepat kejadian) kemudian selang beberapa hari baru diambil dan dijual atau digadaikan.

Tetangkapnya tersangka Andre Andrian  berawal Sabtu,(3/11/)sekitar pukul 09.00 Wib saat pelapor akan menyalakan mesin dieselnya ternyata saat dilihat dan dicarinya hilang,namun saksi melihat ada satu unit Diesel yang disimpan di bawah jembatan.

Menurut keterangan saksi kemungkinan barang yang disimpan itu tidak diambil dulu agar tahu siapa pelakunya, kemudian pada tanggal 04 Nopember 2018 sekitar pukul 01.30 wib.Saksi mengawasi dari jauh ada seseorang yang mengambil Diesel tersebut.

Upaya Saksi Suwarno bersama Han dan Edi Santoso melakukan pengintaian dan pengejaran ,akhirnya pelaku tertangkap di sekitar Puskesmas Tanjunganom masuk Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Melihat kondisi keamanan tersangka,ketiga saksi tanpa pikir panjang tersangka Andre diserahkan ke Polsek Warujayeng untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, S.I.K.,M.H. mengungkapkan,“Pelaku dalam aksinya tanpa teman,dia sendirian dengan cara mengangkat Diesel lalu disimpan di semak-semak, kemudian selang beberapa hari,barang tersebut diangkat sendiri pakai sepeda motor, kemudian digadaikan dan uang dinikmati sendiri,” tegas Kapolres.

Penelusuran dari informasi yang diperoleh  akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(siwi)

Post a Comment

0 Comments