Tak Berizin,Satpol PP Tertibkan Papan Reklame



Nganjuk,Radar MP - Kasatpol PP ,Drs.Abdul Wakid memberikan pernyataan tegas,"tindakan pembongkaran papan reklame yang sudah kedaluarsa dan tak berizin diambil untuk menciptakan kawasan  Nganjuk bersih, aman dan nyaman, kami sikat habis,".Hal ini disampaikan saat melakukan pembongkaran papan reklame di 11 titik di kawasan Nganjuk.Sabtu,17/11/2018.

Dalam pernyataannya di depan awak media,Wakid mengatakan bahwa papan reklame yang berada di Kecamatan Wilangan, Bagor, Nganjuk, Tanjunganom dan Warujayeng itu semua berukuran besar ,perlu ditertibkan karena tidak memiliki IMB.

Pantauan awak media online dan cetak Radar MP,disampaikan bahwa langkah yang diambil  Satpol PP Kabupaten Nganjuk menertibkan papan reklame, pihaknya telah memberikan surat teguran peringatan I, II dan III. Bahkan Satpol PP telah meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri.


Ditanya soal lintas sektor, Wakid menyampaikan  penertiban juga melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nganjuk (BPPT) , Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk (Bapenda), Dinas Perhubungan,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.


Diakhir pernyataannya Kasatpol PP meminta dan berpesan untuk mengantisipasi agar kejadian tidak terulang kembali, masyarakat untuk ikut serta memantau di lingkungan masing-masing.

" Bila ada papan reklame tanpa IMB yang didirikan segera melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Nganjuk atau Dinas terkait,dan bisa ditindaklanjuti,"tandasnya.(siwi)

Post a Comment

0 Comments