M. Subur Kades Katerban Baron Resmi Ditetapkan Tersangka , Penyalahgunaan wewenang



Nganjuk,  Radar MP - Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang Mohamad Subur Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur kini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri nganjuk , jumat (21/12/2018).

Hari  ini  Subur datang ke Kejaksaan Negeri di dampingi tim penyidik unit pitkor Polres Nganjuk dan langsung menuju ruang kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk

Setelah menjalani pemeriksaan , Subur langsung menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di tahan di lapas klas IIB Nganjuk menunggu persidangan

Subur  mulai  saat ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah pelimpahan berkas perkaranya diterima Kejaksaan Negeri , Subur ditetapkan tersangka dalam kasus penyalah gunaan wewenang /jabatan sebagai kepala desa dalam program PTSL tahun 2017. Ia mengaku bahwa dirinya menggunakan dana 900 juta dari program PTSL" ujar Bambang Sukoco pengacara subur.

Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi untuk pembelian mebel dan shound sistem sebanyak 600 juta untuk sisanya 285 juta disita Kejaksaan sebagai barang bukti.

Bahwa ," niat awal untuk melakukan tindak pidana bukan dari Subur secara pribadi  tetapi niat itu muncul dari panitia PTSL Sekdes dan juga pamong blok yang juga ikut menikmati hasil korupsi, "tambah Bambang.

"Untuk itu tersangka juga berharap semua yang terlibat dalam pengutusan PTSL di Desa katerban juga di jadikan tersangka", tandasnya. (redaksi)




Post a Comment

0 Comments