Pemaparan Hak masyarakat Realisasi APBDes Semester Akhir 2018. Di Pendopo Bhakti Projo Cerme






Nganjuk,  Radar MP - Di Pendopo Bhakti Projo  desa Cerme,  Kecamatan Pace  , Kabupaten Nganjuk , digelar  Pemaparan Hak Masyarakat  atas Realisasinya APBdes  semester akhir di tahun 2018 , Jumat (29/12/2018) .

Acara yang dikemas sederhana ini di mulai  sejak pukul 14.00 Wib hingga selesai , dalam acara tersrbut turut mengundang  seluruh perangkat desa Cerme,  Lembaga  , LPM,  BPD,  PKK,  Karangtaruna,  RW juga RT yang ada di lingkup desa Cerme.

Dalam sambutanya,  Rokhani Kades Cerme menyampaikan bahwa  ," di anggaran tahun 2018 ADD terkurangi 100 juta , karena desa Cerme merupakan desa  Swakarsa  atau desa yang bisa dijadikan contoh ," jelas Rokhani.
Menurutnya,  pihaknya pernah mempertanyakan pengurangan tersebut kepada Dinas terkait. namun jawabnya, karena desa Cerme adalah satu satunya desa yang bisa dijadikan contoh untuk desa desa lainya,  karena dipandang perlu,  desa Cerme kategori desa Swakarsa,  semua jalan sudah tertata rapi , Pembangunan di desa Cerme selalu mengutamakan kualitas  dan sudah busa dikatakan desa yang bisa mandiri , " kata Rokhani menirukan Dinas terkait.

Ia menambahkan bahwa,  pihaknya pernah ditawari oleh Dinas terkait prioritas untuk tahun 2019  nanti  kusus di RW 3   akan direalisasikan pelebaran jalan hotmix  dari 2,5 menjadi 3 M.

Harapan Rokhani kepada masyarakat , " apabila  ada sesuatu hal yang sekiranya berkaitan dengan anggarana atau pembangunan yang ada di desa Cerme ini,  segera mungkin kordinasi dengan kami pihak desa,  bisa bertanya kepada saya,  atau perangkat lain yang sekiranya mengetahui tentang  pemerintahan desa , jangan mudah diadu domba oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab,  karena tahun ini adalah tahun politik,  " harap Rokhani.

Pembacaan laporan kegiatan  pembangunan  dengan dana yang bersumber dari ADD,  DD juga APBDes dan dana penembalian hasil pajak anggaran tahun 2108 dengan tegas dan jelas oleh Sekdes  Cerme.

Saiful Made mewakili Camat Pace,  menyampaikan  bahwa masa jabatan dan berakhirnya jabatan kepala desa ,merupakan rangkaian dari seluruh RPJMdes, terkait dengan jadwal  pelakasanaan pilkades akan dilaksanakan pada 12 februari  2019.

Menurutnya,  Saiful menjelaskan bahwa sesuai Pasal 43 A tahun 2018 , calon kades tidak boleh memberikan uang atau berupa barang apapun kepada orang lain,  karena apabila kedapatan itu terjadi maka calon kades juga yang menerima akan dikenakan sanksi,  dan calon pun bisa kena diskulifikasi.

Untuk incumben,  setelah ditetapkan menjadi calon harus mengajukan cuti , dan pihak Camat mengajukan untuk diadakan PJ.kepada bupati.

Sesuai perda 1 tahun 2016 minimal calon minimal 2 , maksimal 5.  Artinya kalau terjadi batas akhir calon cuma 1 maka tidak akan bisa megikuti mungkin pilihan secara serentak . Sebaliknya  calon yang mendaftar lebih dari 5,  panitia harus menagadakan seleksi untuk diuji dan diambil 5 calon yang layak uji.

"Sekedar diketahui bahwa desa yang akan mengikuti pilihan  kepala desa secara serentak di bulan februari  2019 nanti,  LPPD, LPJ penggunaan dana  ADD maupun DD harus selesai.  Kalau semua itu tidak bisa terselesaikan maka pelaksanaan pilkades ditunda dan tidak bisa melaksanakan serentak ," jelas Saiful siang itu.  (adv/siwi)

Post a Comment

0 Comments